JAKARTA | JacindoNews – Kejaksaan Agung akan melelang 15 mobil mewah dan sebuah motor gede ( moge ) hasil penyitaan dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Lelang barang bernilai kurang lebih Rp.11,193 miliar akan dilaksanakan secara online melalui situs www.lelang.go.id pada Rabu ini (24/11/21).
“Dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya ini sebelumnya telah dilakukan penilaian terhadap barang rampasan,” ujar pelaksana tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Sartono di Kantor PT Asuransi Jiwasraya, Jakarta Pusat, Minggu (21/11/2021).
Sartono merinci empat mobil yang dilelang berasal dari terpidana Heru Hidayat yakni mobil Land Rover seharga Rp.806 juta, Jeep Lexus Rp.
936 juta, Toyota Vellfire Rp 624 juta, dan Toyota Vellfire Rp.680 juta. Sementara empat mobil dari terpidana Benny Tjokrosaputro Jeep Land Rover Rp.2 miliar, Jeep Audi Rp.962 juta, Toyota Alphard Rp.829 juta, dan Mercedes Benz S.500 Rp.1 miliar.Sebuah motor Harley Davidson yang disita Kejagung pada Januari 2020 silam.
Selanjutnya, tiga kendaraan yang disita dari terpidana Hendrisman Rahim adalah Toyota Alphard Rp600 juta, Mercedes Benz E.300 Rp.285 juta, dan motor Harley Davidson Rp.361 juta. Ada pula mobil disita berasal dari Harry Prasetyo, yakni Mercedes Benz E.300 Rp
626 juta dan Toyota Alphard Rp.697 juta.
Sartono melanjutkan, dua mobil dari Syahmirwan, yakni Honda CRV Rp. 167 juta dan Toyota Kijang Innova Rp.253 juta.
Dan, yang dari terpidana Joko Hartono Tirto yaitu Toyota Kijang Innova Rp.259 juta.”Bahwa dari rangkaian penilaian tersebut diperoleh hasil penilaian yang selanjutnya tentunya akan ditindaklanjuti dengan kegiatan pelelangan.
Dalam rangka kegiatan pelelangan barang rampasan kasus Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Lelang DJKN Kementerian Keuangan. Lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,” kata Sartono. (JN).