Jakarta, 3 Februari 2022 – Kuasa Finsensius Mrndorfa bersama 8 orang korban trading binary option atau perdagangan opsi biner melaporkan aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Mabes Polri Jakarta, pada hari Kamis, 4 Februari 2022.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa mengatakan kerugian masing-masing kliennya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal kerugian delapan kliennya itu mencapai Rp2,4 miliar.

Dalam wawancara nya Kuasa Hukum Pelapor bersama dengan Wartawan Cetak dan Online memberikan keterangan laporan nya bahwa : “saya mendatangi SPKT Mabes Polri, kita membuat laporan polisi terkait dengan binary option khususnya aplikasi binomo. Di sini sebagai penasehat hukum para korban-korban yang hadir mewakili beberapa teman-teman yang datang kesini. Dikarenakan masih PPKM, jadi yang boleh hanya 8 orang dengan diwakili oleh koordinator korban. Kita sudah buat laporan dan juga diterima oleh teman-teman Bareskrim Mabes Polri.

Binomo ini bukan hanya berada di Indonesia tetapi diluar negeri yang pemiliknya bukan orang Indonesia, yang kami laporkan di sini saya tidak menyebut nama. Mungkin rekan-rekan media sudah tahu yang sedang viral. Jadi kita melaporkan aplikasinya, juga pemiliknya dan juga fasilitatornya. Hanya 8 orang yang datang ke Bareskrim Polri karena yang mau melapor ini sdalah korban yang sudah masuk di database kami yang yang mengalami kerugian ratusan bahkan ribuan korban. Sedangkan yang di Bareskrim total kerugian dari 8 orang ini sebesar 2 miliar maupun 467 juta. Laporan Database ini nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan kepada teman-teman penyidik yaitu korban-korban dari berbagai daerah.

Kami para korban fokus kepada binomo. Masing-masing korban mendaftar ke Affiliator, jadi untuk jumlahnya belum final. Skema ponzi mengenai binary option yang sudah beberapa kali di diblokir.

Berkaitan dengan binomo trading ilegal saya tidak perlu menyebut nama, tapi temen-temen bisa mencari sendiri. Salah satunya ada influencer yang disebut-sebut di media sosial. Pasal 27 ayat 2 itu terkait dengan apa namanya perjudian online. Kemudian kalau pasal 28 ayat 1 itu cerita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, kemudian kalau 378 dan itu berkaitan dengan penipuan. Kalau pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 yaitu terkait dengan tindak pidana pencucian uang di luar negeri maupun yang ada di Indonesia.

Karena ini berkaitan dengan uang nasabah, kita berharap juga setiap pihak terkait seperti rekan-rekan media juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan kita berharap Polri karena kita percaya dengan moto presisinya bahwa ini segera ditindaklanjuti dan kepada para korban di seluruh Indonesia juga ini jangan takut agar terus menyuarakan. Kalau perlu melaporkan di setiap Kapolres atau Polda di berbagai daerah atau bisa juga berkoordinasi dengan Mabes Polri. Terkait korban-korban secara terperinci, kami akan berikan datanya kepada penyidik berapa orang korban, berapa kerugiannya, dan bentuk aplikasinya. Teman-teman korban ini bersuara untuk mencari keadilan, bahkan mereka menyampaikan bahwa aplikasi itu sudah diblokir.

Jadi kita berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap dugaan-dugaan ini dari tahun 2000 sampai sekarang mereka tetap menjalankan aplikasi Binomo. Tapi para affiliator terus mempromosikan Binomo trading ini kepada masyarakat sehingga masyarakat yang kurang literasinya bisa terjerumus dengan trading online ini.

Salah satu Affiliator ada yang menyatakan bahwa ini legal. Pernyataan tersebut menjadi acuan bagi banyak korban. Di Indonesia binary option ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sedangkan Korban dari Binomo ini ada yang bunuh diri bahkan ada yang juga stres dan sampai rehabilitasi. Hal ini membuat publik sangat marah, khususnya korban.” tutupnya

Sepanjang tahun 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.

Tak hanya itu, mereka juga melakukan aktivitas permainan judi berkedok trading. Terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

Finsensius mengatakan ada enam pasal yang disangkakan terhadap platform maupun para affiliator tersebut yaitu antara lain Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *