JAKARTA | JacindoNews – Usai Investigasi Mendadak dilakukan Tim Fast Respon Pro Polri di Lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) , ditemukan Usaha Pertambangan Tersebut masih menggunakan Alat Berat Berjenis Ekskavator.
Lokasi masih beroperasi di wilayah Alomotu Marisa dan Paguat Kabupaten Pohuwato.
Menurut Sekjen Fast Respon Pusat, Jayanu Nyunting yang merupakan Putra Dayak ini, pihaknya bersama Ketua Umum Agus Flores, Wakil Ketua Umum Dian Surahman dan Kornas Minerba Agus Gunawan akan menyurati Kapolda Gorontalo secara Resmi.
Guna memeriksa Para Pelaku Utama PETI di Pohuwato.
“Harus dilakukan Pemeriksaan Lidik mendalam Permasalahan PETI di Pohuwato, yang telah diatur ancaman hukuman 10 tahun,” tegasnya.
Sekjenpun mengatakan bahwa pihak Fast Respon telah mengantongi 4 Nama, untuk disampaikan Kepada Kapolda Gorontalo dan diteruskan Kepada Kabareskrim Mabes polri.
“2022 Soal PETI harus ada TSK, baru dinyatakan Polda Berhasil,” tegas Putra Dayak Kalimantan Tengah ini.