JAKARTA | Jacindonews – Pengurus Pusat Pemuda Katolik melalui tiga delegasi Pengurus Pusat pada Muskomda Papua Barat yakni Edward Wirawan, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Pengurus Pusat Pemuda Katolik; Aloysius Siep, SE, Koordinator Pemuda Katolik Papua dan Papua Barat Pengurus Pusat Pemuda Katolik; dan Yustinus Hendro, Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik Pengurus Pusat Pemuda Katolik, dengan mengacu pada berita yang beredar terkait terpilihnya Saudari Yustina Ogoney, SE, menegaskan bahwa itu adalah berita bohong atau hoax. 

Berikut ini pernyataan sikap Pengurus Pusat Pemuda Katolik di Fakfak hari Sabtu (19/2/2022):

  1. Muskomda Papua Barat yang diselenggarakan di Hotel Grand Fakfak pada 17-19 Februari 2022 batal, karena situasi dan pertimbangan organisasi. Pengurus Pusat menegaskan Muskomda Papua Barat di Fakfak tidak pernah terlaksana sesuai mekanisme organisasi.
  2. Terkait pernyataan terpilihnya Saudari Yustina, Pemuda Katolik tidak memiliki aturan tentang Muskomda Luar Biasa. Sehingga pernyataan terpilihnya itu adalah klaim dan tidak berdasar serta tidak memenuhi aturan dan mekanisme organisasi. Karenanya ini adalah Berita Bohong, Hoax dan Organisasi akan mengambil tindakan serius terhadap berita pembohongan karena mencederai marwah organisasi. Perlu digaris bawahi bahwa Pemuda Katolik adalah milik seluruh kader dan bukan hanya segelintir orang.
  3. Data kepesertaan Muskomda tumpang tindih. Seharusnya, ada 12 kabupaten dan 1 kota. Tetapi ada beberapa Komcab yang memiliki delegasi ganda. Hal ini dibuktikan dengan kegagalan menunjukkan Surat Delegasi dan SK Komcab yang sah serta keengganan mengikuti proses roll call.
  4. Suasana dan kondisi ruangan sidang menjadi tidak steril karena verifikasi panitia tidak clear. Beberapa peserta Komcab dengan delegasi ganda berada dalam ruangan. Selain itu, beberapa orang yang tidak berhubungan dengan Pemuda Katolik yang mengklaim senior juga berada dalam ruangan. Keberadaan orang-orang ini turut memprovokasi forum. 
  5. Secara teknis pimpinan sidang memulai dengan roll call untuk validasi kepesertaan. Namun beberapa pihak termasuk non-Pemuda Katolik dan pendukung Saudari Yustina Ogoney memaksa untuk tidak perlu ada roll call tetapi langsung membuka sidang pleno.
  6. Terkait nomor 5, Pimpinan sidang tidak bergeming, karena mengacu pada Protap dan aturan organisasi. Pemimpin sidang adalah unsur Pengurus Pusat, Komda, dan Steering Committee.
  7. Karena proses roll call tidak bisa berjalan sesuai protap dan aturan, maka Pimpinan Sidang memutuskan untuk menghentikan persidangan. Selanjutnya Pengurus Pusat berkoordinasi dengan Steering Committee untuk meminta penilaian terhadap kondisi Muskomda. Dalam penilaian ini, panitia pengarah juga setuju untuk menghentikan persidangan.
  8. Pertimbangan Steering Committee karena Muskomda tidak bisa berjalan dengan kegagalan verifikasi kepesertaan dan kehadiran pihak-pihak tertentu yang tidak berhubungan dengan Pemuda Katolik. Selain itu, beberapa orang (peserta dan non peserta) sebelum memasuki ruang persidangan sudah dipengaruhi oleh minuman keras. Persidangan dihentikan pada Pkl. 00.30 WIT.
  9. Dalam proses selanjutnya, tepatnya Pkl. 12.00 WIT  beberapa Komcab yang mendukung Saudari Yustina menekan Pengurus Pusat dengan mendatangi Kamar No. 229 di mana Pengurus Pusat tinggal. Mereka mendesak supaya Pengurus Pusat tetap melanjutkan persidangan. Tidak tertekan sama sekali, Pengurus Pusat dengan tegas Menolak lantaran kepesertaan yang tidak jelas.
  10. Kondisi oknum-oknum ini ketika mendatangi kamar Pengurus Pusat dalam emosi yang membara dan dalam dipengaruhi alkohol. Menghindari situasi yang tidak memungkinkan, pihak keamanan hotel meminta agar oknum-oknum ini keluar dari kamar, tetapi mereka terus mengintimidasi perwakilan pengurus pusat yang hadir. Terkait ini Pengurus Pusat Tidak Bergeming.

Berdasarkan poin-poin di atas, Pengurus Pusat menegaskan bahwa  Saudari Yustina Ogoney bukan Ketua Komda Papua Barat, Karena Muskomda III Papua Barat Tidak Pernah Terlaksana. (**)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *