JAKARTA, jacindonews – Kementerian Ketenagakerjaan telah mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mulai berlaku 4 Mei 2022 bukanlah untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners yang dimintai keterangan nya dikantor yang berlamat di Menara 88 Tower A, 26 Floor Unit D Jl. Casablanka Kav. 88 Jakarta selatan, DKI Jakarta yang diwakili oleh Arison L Sitanggang, S.H., M.H. menanggapi terkait Permenaker tersebut menyampaikan bahwa “Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh, namun berbanding terbalik yang dirasakan oleh buruh yang ada di Indonesia ini, yang menanggap Peraturan ini tidak berpihak kepada para buruh dikarenakan mereka baru dapat menikmati atau mendapatkan JHT tersebut harus memasuki usia 56 tahun.

Peraturan ini tentu memberikan kerugian bagi para buruh, disini kita harus memahami terlebih dahulu, pengertian buruh tidak saja hanya mereka yang bekerja di pabrik-pabrik, melainkan para karyawan swasta di perusahaan, guru swasta, satpam dsb, artinya peraturan ini berlaku bagi mereka yang berstatus “Pekerja Kontrak/tetap” dan dapat kita lihat beberapa hari belakangan bagaimana para buruh melakukan demonstrasi melakukan penolakan karena tidak efektifnya Permen tersebut,

namun Arison L Sitanggang. S.H., M.H. berpendapat apabila para buruh tidak menerima permenaker tersebut, buruh dapat mengajukan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA) dimana itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Jika teman-teman buruh ingin berdiskusi atau ingin konsultasi gratis terkait Permenaker/ permasalahan hukum lainnya, dapat menghubungi hotline/wa 081375329991

(LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *