JAKARTA | Jacindonews – Hari ini Selasa Tanggal 21 Juni 2022 berlokasi di Jl. Taman Mini Indonesia Indah Pintu II Jakarta Timur, telah di lakukan Eksekusi Tanah yang di tempati oleh Seorang Aktivitis & Relawan Jokowi yang bernama Suwondo.
Kegiatan Eksekusi tersebut di lakukan atas Perintah Ketua Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas II a yang bernama Marlin Simanjuntak SH MH,
Kegiatan Eksekusi tersebut di Kawal oleh Pihak Aparat Keamanan baik Unsur TNI, POLRI, SATPOL PP & beberapa Preman Bayaran dan Berakhir Ricuh dengan adanya Korban Jiwa Luka – luka dan Memar yang di Alami beberapa Aktivis & Relawan Jokowi baik Laki-laki maupun Perempuan dalam Hal ini Ibu2 Rumah Tangga.
Kekerasan terjadi di karenakan pihak aparat keamanan tidak bisa mengatur Mediasi antara Kuasa Hukum dengan pihak Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dimana pihak Kuasa Hukum dari Pak Suwondo mempertanyakan perihal Surat Eksekusi yang seharusnya di bacakan sebelum melakukan eksekusi paksa.
Karena pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bisa membacakan perihal eksekusi tersebut, pihak tergugat beserta Aktivis & Relawan Jokowi meminta kejelasan dan Keadilan yang Hakiki, tapi sayang tidak di gubris oleh semua pihak yang mengeksekusi dan akhirnya berakhir dengan beberapa tindakan kekerasan yang di lakukan oleh beberapa aparat kepolisian dan beberapa orang – orang yang berpakaian Preman yang telah di bayar oleh Penggugat yang di tenggarai bernama Bpk. Haji Senan Mantan Ketua RT di Taman Mini Indonesia Indah Pintu II yang menjabat selama 30 tahun, tapi dalam nomor Perkara tertera nama H. AKHNEN HASAN.
Adapun Eksekusi yang di lakukan Menurut Pandangan Pengacara dari Pak Suwondo yang bernama Bpk. Firman Zalukhu Cacat Hukum karena Objek yang harusnya di Eksekusi atau di Gusur berada di Cilangkap dengan Nama Tergugat Bpk. Purwadi bukan Pak Suwondo dan dalam Jenis Perkara : Perbuatan Melawan hukum dengan nomor Perkara tingkat banding 480/PDT/2014/PT DKI yang di Ketuai oleh Majelis Hakim Ketua: Fritz Jhon Poinaja SH, MH, Hakim Anggota : H. Saparuddin Hasibuan, Hakim Anggota : H. Syamsul Bahri Barul SH, MH dengan Panitera Pengganti : Budiman SH, MH dan pihak tergugat PT. BRI (Persero) CAB. RAWAMANGUN.
Selain itu juga Eksekusi Menunjuk Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 41/2017 Eks/PN.JKT.TIM Jo No. 49/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim Jo. No. 480/PDT/2014/PT.DKI Jo. No. 1901 K/Pdt/2016 Jo. No.559/PK/Pdt/2019, tanggal 22 Maret 2021 tentang Eksekusi Pengosongan & Penyerahan terhadap :
Sebagian Tanah Hak Milik Adat Girik C No. 392 Persil 41 Blok D-III Seluas kurang lebih 300M2 terletak di Jalan Taman Mini Indonesia Indah Pintu II RT 014/RW 03 Kelurahan Pinang Ranti, Kec Makassar Jakarta Timur adalah milik ahli waris Alm. H. Pirun Bin Oneng, Sementara Tanah yang di Tempati oleh Pak Suwondo adalah Tanah Girik C Nomor : 80 Persil 40a Kelas 2 S. II.
Para Aktivis & Relawan Jokowi Mati – Matian membela Pak Suwondo karena berdasarkan isi nomor perkara yang berbeda & berusaha mempertahankan rumah PEJUANG NKRI Pak Suwondo, sayang usaha para Aktivis di bungkam oleh tindakan kekerasan tersebut.
“Aktivis & Relawan Jokowi akan terus memperjuangkan Nasib Pak Suwondo sampai titik darah penghabisan & Menuntut KEADILAN di Tegakkan, semua akan terus berupaya memperjuangkan terus sampai keseluruh Pemerintahan yang ada, baik ke Kementerian ATR BPN, Mabes Polri, Komisi Yudisial, Makhamah Agung, agar seluruh pihak yang telah terindikasi mempermainkan Rakyat Kecil & Bekerjasama dengan MAFIA TANAH akan di Bongkar Habis sampai ke akar-akarnya,”Pungkas Oscar Pendong Perwakilan Aktivis Kemanusiaan.
VOX POPULI, VOX DEI
SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TUHAN
(LI)