JAKARTA | Jacindonews – DPP Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) menggelar acara rapat pembentukan pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) GKJI bertempat di Kantor Sekretariat GKJI Jl. Alaydrus No.39 Jakarta Pusat 22/7/22.
Ketua Divisi Advokasi GKJI yang juga Tim Advokasi PA 212 Mustaris SH dalam keterangan persnya mengatakan memang ini wacana sudah lama sebetulnya sudah beberapa bulan yang lalu sudah kita susun cuma untuk kepastian dan fix nya ini kita finalisasi hari ini untuk membentuk susunan. Memang secara faktual kita juga sudah sedang berjalan menangani beberapa perkara baik yang di jakarta, jawa barat, lombok, jadi sehingga secara finalisasi secara formal sehingga sudah tersusun susunan yang final untuk kepengurusan Pusat Bantuan Hukum GKJI,”Ucapnya.
Harapannya kita berharap semua bisa solid dan dengan tekad yang sama membantu siapapun juga yang butuh bantuan kita siap untuk melaksanakan tugas, selama tidak bertentangan dengan undang-undang sampai kapanpun akan kita bantu,”Ujar Mustaris SH.
Sementara itu masih ditempat yang sama saat di tanya terkait kasus Ketua HKTI NTB tentang dana KUR yang banyak merugikan petani di Lombok Timur, Ketua Divisi Advokasi GKJI sekaligus TIM Advokasi PA 212 Mustaris SH mengatakan, Pada dasarnya itu dana itu cair, ini muncul karena adanya permintaan dari pada para petani untuk mengajukan kredit ternyata mereka terdaftar sebagai penerima KUR. Sedangakn mereka sendiri menurut pengakuan mereka, mereka belum pernah menerima. Ini harus diusut, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang menjadi penanggung jawabnya, itu yang harus diusut. Kita kasihanlah para petani yang memang butuh, pihak kejaksaan tinggi itu memang harus sangat telitli untuk menyidik sampai sejauh mana, ini uang tidak sedikit, walaupun perorangan sedikit tetapi dengan Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu.Untuk petani jagung sekitar 789 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru.Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru.Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektar,”Ungkapnya
Terakhir itu saya di infokan sudah beberapa orang dipanggil sebagai saksi termasuk wakil bupati lombok timur. Itu dialurkan melalui HKTI, mungkin bisa diperdalam lagi didalam HKTI itu, tidak juga tidak boleh gegabah tapi kejaksaan harus tau siapa yang bertanggung jawab di HKTI itu harus diperdalam oleh pihak kejaksaan. Mudah-mudahan ini segera dapat terbuka, transparan siapa yang harus bertanggung jawab. Kalau secara awam kita sudah bisa lihat secara kasat mata, tapi ini perlu pendalaman, kita tidak boleh menduga-duga mudah-mudahan ini terbuka dan transparan semuanya hingga bisa tuntas kemana aliran dana yang seharusnya,”Tutup Mustaris SH.