JAKARTA | JacindoNews – Pada hari Jumat, 22 Juli 2022, Ibu Elliana Wibowo, salah satu ahli waris
Pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham di Blue Bird menggugat Kepala
Kepolisian Daerah Metro Jaya di PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu
ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan Fisik-Psikis (penggeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Ibu Elliana Wibowo dan Alm Ibu Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo).
Alm. Surjo Wibowo adalah salah satu pendiri Blue Bird Group dan pemegang
saham 35% Blue Bird Group.
Berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000,
yang berlangsung di Ruang Rapat Direksi, Gedung Pusta PT Blue Bird Taxi, Ibu
Elliana Wibowo dan Alm Ibu Janti Wirjanto mendapatkan kekerasan fisik/pengeroyokan, dan intimidasi psikis yang dilakukan oleh dr. H. Purnomo
Prawiro (Direktur PT Blue Bird), Noni Sri Aryati Purnomo (Komisaris PT Blue
Bird Tbk), Hj Endang Purnomo, dan dr. Indra Marki.
Peristiwa kekerasan fisik-psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan)
telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan
Laporan No Pol 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000.
Penyidik Polres Jakarta Selatan telah melakukan proses penyelidikan dan
penyidikan yang akhirnya menetapkan status Tersangka kepada Para Tersangka
(dr. H. Purnomo Prawiro, Hj. Endang Purnomo, Noni Sri Aryati Purnomo, dan dr
Indra Marki).
Penyidik Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pengiriman berkas
perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B-78/P-1.13.3/E.2/08/2000 tanggal 4 Agustus 2000, dan setelahnya pihak kepolisian tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara yang dilaporkan
tersebut.
SP3 Polda Metro Jaya Bertentangan dengan Putusan Hakim Ibu Elliana Wibowo lalu mengajukan permohonan pra peradilan di PN Jakarta Selatan dengan register No perkara 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel tertanggal 2 April 2001, yang pada pokok PN Jakarta Selatan memutuskan agar
Polres Jakarta Selatan segera melimpahkan berkas perkara dalam Laporan Polisi No. Pol. 1172/935/KA//2000/Res,Jak.Sel., tertanggal 25 Mei 2000 kepada
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta.
Namun pada 4 Agustus 2000 terbit Telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud ke Polda Metro Jaya dengan alasan mejadi atensi pimpinan.
Berdasarkan penarikan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya
menerbitkan Surat Ketetapan No : S.TAP/28/III/2001/Dit/Reserse tentang
Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap Laporan Polisi No Pol :
1172/935/K/V/2000/RES.Jaksel tanggal 25 Mei 2000 dengan alasan tidak cukup
bukti.
Atas penghentian penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya lalu menerbitkan 4
ketetapan yaitu:
- Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/31/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret
2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA dr H. Purnomo Prawiro; - Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/29/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret 2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA Noni Sri Aryati Purnomo;
- Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/28/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret
2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA Hj. Endang Purnomo; dan - Surat Ketetapan No Pol : S.Tap/30/IIII/2001/Dit. Reserse tanggal 28 Maret
2002 mengenai Penghentian Penyidikan atas nama TERSANGKA dr. Indra Marki;
Hingga saat ini, Ibu Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas
peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyakan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird.
Atas dasar tersebut, Ibu Elliana Wibowo memutuskan untuk menggugat Kepala
Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan mengajukan permohonan pra peradilan ke
PN Jakarta Selatan dengan dasar bahwa:
- Penetapan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya
tidak berdasar karena penyidikan sebelumnya telah menghasilkan adanya
dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal
170 KUHP dan PAsal 351 KUHP. - Selain itu juga telah muncul perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui putusan Pra peradilan No 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel
yang memerintahkan agar Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas
kepada Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan - Putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan juga telah berkekuatan hukum
tetap dan untuk itu tidak ada kemungkinan lain kecuali melimpahkan
berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Ibu Elliana Wibowo
adalah bagian dari pengawasan secara horizontal terhadap praktik penegakan
hukum yang terjadi di Kepolisian dan bagian dari upaya mendukung Polri Presisi
dimana salah satu prioritasnya adalah (1) Peningkatan Kinerja Penegakan
Hukum ; (2) Penguatan Fungsi Pengawasan ; dan (3) Pengawasan oleh
Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complain).
Pendiri BlueBird Group Gugat Purnomo Prawiro, Cs dan Mantan Kapolri
Selain mengajukan Permohonan Pra Peradilan, Ibu Elliana Wibowo juga
sedang memperjuangkan hak – haknya sebagai salah satu pemegang saham
pendiri. Sejak awal 2013 hingga saat ini belum menerima dividen dari Blue Bird
Group. Untuk itu, Ibu Elliana Wibowo mengajukan gugatan perbuatan melawan
hukum (PMH) didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 22 Juli 2022
dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Upaya
hukum tersebut dilakukan oleh karena ibu Elliana Wibowo merasa hak-hak
ekonominya selaku pemegang saham pendiri sebesar 15,35 persen dirugikan
karena tidak menerima dividen selama 10 tahun enam bulan sampai dengan
gugatan ini didaftarkan. Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara perdata
PMH tersebut adalah Dr. H Purnomo Prawiro, Noni Sri Ayati Purnomo, Hj
Endang Purnomo, Dr Indra Marki Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Bambang
Hendarso Danuri, M.M., PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para Tergugat
dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagai para Turut Tergugat.
Adapun kerugian perdata yang dialami oleh ibu Elliana Wibowo sebagai
Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis (dugaan pidana penggeroyakan dan/atau penganiayaan) yang dihentikan
penyidikannya serta tidak dibayarkankannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar
Rp.1.363.768.900.000,- (Satu triliun tiga ratus enam puluh tiga milyard tujuh ratus
enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kerugian immaterial
sebesar Rp. Rp.10.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah). Upaya hukum ini
dilakukan, agar Ibu Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahliwaris dari pendiri Blue Bird Group. (Ril).