JAKARTA | JacindoNews – Kamis (07/12/2023). Saat ini Pemda DKI Jakarta sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA ) ke DPRD DKI Jakarta untuk membahas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu poin yang akan dibahas adalah soal Retribusi sewa Rumah Susun.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta diketahui telah memberikan keringanan kepada warga penghuni rusunawa dengan memberikan bebas biaya (gratis) untuk retribusi berdasarkan Pergub No 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19. Kebijakan tersebut telah berjalan sejak 30 Juni 2020 lalu.
Masalah ini tentu akan menjadi persoalan serius di DPRD DKI Jakarta. Mengingat sebagian besar penghuni di Rusun adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Apalagi situasi ekonomi saat ini masih dalam pemulihan, tentu akan memberatkan masyarakat.
Kiranya Pemda DKI dan DPRD DKI Jakarta bisa melihat ini dengan jernih. Kenyataannya perekonomian rakyat masih berat, belum lagi dengan mempertimbangkan harga bahan pokok hampir semuanya naik. Hal ini tentu semakin menambah beban dan tanggungan mereka.
Ketua DPD Partai HANURA DKI Jakarta, Djafar Badjeber yang juga mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta meminta agar hal ini tidak dibahas dulu. “Kasihan masyarakat kita yang mana pengeluaran rutinnya semakin membengkak,” tutupnya ketika memberikan keterangan kepada media.
Djafar Badjeber menjelaskan,”Kita ketahui, toh, APBD DKI Jakarta sangat besar, tanpa memungut Retribusi Rusun/ Rusunawa Pemda DKI Jakarta tidak kekurangan uang.,” jelasnya.
“Sebagai bentuk mensejahterakan masyarakat itu salah satunya adalah jangan membebani mereka lagi dengan berbagai pajak dan retribusi. Kalau perlu gratiskan. Itulah yang dilakukan berbagai negara agar rakyatnya sejahtera,” harapnya. (**).