JAKARTA | JacindoNews – Selasa (30/04/2024). Seperti kita ketahui bahwa benar UU no.3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara sudah Sah sebagaimana telah diubah dengan UU no.21 Tahun 2023. Dengan demikian UU no.29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya lahirlah produk politik dimana UU no.2 Tahun 2024 Tentang Propinsi Daerah Khusus Jakarta, yang diundangkan tanggal 25 April 2024.

Meskipun telah ada UU No.3 Tahun 2022 , yang telah diubah dengan UU No.21 Tahun 2023 Tentang IKN tidak serta merta sudah berfungsi. Hal itu masih menunggu penetapan Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU No.2 Tahun 2024 Tentang Propinsi Daerah Khusus Jakarta, yang berbunyi sebagai berikut ;

Pasal 63 : Pada saat UU ini diundangkan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64 :
Ibu Kota Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Propinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU ini.

Jadi menurut UU No. 2 Tahun 2024, sampai saat ini DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara sambil menunggu penetaoan Keputusan Presiden.

Lantas kapankah penetapan Keputusan Presiden untuk menentukan perpindahan resmi itu ? , tentu tergantung presiden Joko Widodo atau presiden baru Prabowo Subianto manakala dipandang bahwa infrastruktur dan suprastruktur sudah siap segalanya.

Namun demikian, ada juga yang berspekulasi bahwa kesiapan IKN masih butuh waktu paling sedikit 10 sd 15 tahun.

Dengan demikian memperhatikan Pasal 73 UU No.2 Tahun 2024, disebutkan ; UU ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. (**).

**Djafar Badjeber : Penulis, Ketua DPD Partai HANURA DKI Jakarta, dan mantan Anggota dan Pimp DPRD DKI Jakarta.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *