JAKARTA | Jacindonews – Pembatasan jam operational truck trailer di jalan Raya Cilincing baru berjalan kurang lebih 5 bulan sejak di tetapkan pada tanggal 17 November 2025. Hingga saat ini yang semestinya untuk tetap di pertahankan pada waktu yang sudah di tetapkan, bahkan warga sangat berharap untuk adanya perluasan pemberlakuan jam operational di beberapa titik/ruas jalan seperti Jalan Pegangsaan Dua, Jalan Tipar Cakung dan Jalan Raya Tugu.
Namun apa yang terjadi, para pemangku kebijakan Pimpinan Pemerintah Kota Administrasi bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara dan pihak terkait mulai melakukan tindakan pengurangan waktu pada pembatasan jam operational yang sudah ditetapkan di Jalan Raya Cilincing sejak Senin, 4 Mei 2026 hingga saat ini.
Hal ini menjadi catatan kepada masyarakat Jakarta Utara khususnya warga Cilincing yang menjadi dampak dari kebijakan tersebut. Warga bisa ketahui sebagai tolok ukur tingkat kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Cilincing sebelum dan sesudah adanya pemberlakuan jam operational. Maka tidak sewajarnya sebagai pimpinan atau pemangku kebijakan untuk membuat keputusan baru yaitu pengurangan waktu pada jam pembatasan. Tanpa melihat resiko yang ada. Dan ini akan menjadi tanggung jawab siapa? jika kembali melonjaknya tingkat kecelakaan di Jalan Raya Cilincing yang disebabkan oleh truk trailer.
Bagaimana mungkin melakukan penataan kota yang aman dan nyaman serta lalu lintas yang tertib. Jika pembatasan saja masih akan dibatasi/dikurangi. Bahkan kami sebagai warga tidak minta untuk sepenuh waktu/sepanjang hari untuk tidak melintas. Ini adalah bentuk kesewenangan dari pemerintah kota atau mungkin adanya tekanan dari pihak lain.
Dan bukti bahwa Pemerintah tidak punya Rencana Induk Jalan sebagai mana di amanahkan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pemkot gagal paham dan gagap solusi.
Maka dengan ini, warga menolak keras adanya pengurangan pembatasan jam operational di Jalan Raya Cilincing. Atas nama masyarakat/warga Jakarta Utara yang tergabung di Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) akan melawan kebijakan tersebut, ketika dikemukakan pada acara konfrensi pers, Jumat (08/05/2026).
A-JUM bersedia mengawal, menjaga untuk tetap kembali diberlakukan seperti yang sudah di tetapkan yaitu pada hari aktif.
Adapun jadwal antara lain:
Senin-Sabtu :
Pagi pukul 06.00-09.00 WIB dan Sore Pukul 16.00-21.00 WIB
Bahkan warga sendiri sangat harapkan segera untuk adanya perluasan pemberlakuan jam operational di beberapa titik/ruas jalan seperti Jalan Pegangsaan Dua, Jalan Tipar Cakung dan Jalan Raya Tugu. Sama seperti yang sudah berjalan pada Jalan Plumpang-Semper. (Ril/).
