Jakarta, karyajurnalis – Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban penipuan kembali melapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan investasi bodong. Mereka didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda siang ini untuk menanyakan kembali terkait laporan ke Polda Metro Jaya pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2021 dengan Nomor Polisi : LP/B/6261/XII/2021/SKPT/Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kuasa Hukum para korban, Firdaus SH dari Law Firm Tenrie Moeis & Partner mengungkapkan kerugian dari kasus dugaan investasi bodong yang mencapai Rp 4,75 Milyar.
“Jadi hari ini para korban 5 (lima) orang itu melapor ke Polda Metro Jaya, didmpingi oleh saya Firdaus dari kantor hukum Tenrie Moeis dan Partner. Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian dari
5 (lima) korban yang sudah melapor sekitar Rp 4,75 Milyar. Dengan korbannya sekitar puluhan orang,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Lebih lanjut, Firdaus menyebut para korban yang melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ada 5 (lima) orang, dengan terlapornya adalah PT Indopratama Kapital dengan modusnya seolah-olah PT tersebut adalah PT yang legal dan bonafit, tapi ternyata tidak terdaftar di OJK.
“Rinciannya, dari 5 (lima) korban itu, 4 (empat) korban di Jakarta Barat, dan 1 (satu) korban lainnya di Jakarta Pusat. Kemudian mereka menghimpun dana dengan iming-iming dana selama 1 tahun dengan bunga keuntungan sekitar 9 persen. Tapi setelah kita cek semuanya itu bohong. Termasuk juga alamatnya fiktif,” ungkapnya.
Dengan adanya kasus ini, Firdaus berharap kepada Kapolda dan Penyidik Metro Jaya supaya kasus ini segera di selidiki dan segera naik sidik.
“Sebetulnya ada juga 1 laporan terkait kasus ini yang sudah masuk di Polres Metro Jakarta Selatan sudah naik sidik. Tapi disini kita berharap cepat lakukan penyelidikan dan cepat di sidik. Kami percaya dengan kinerja Polda Metro Jaya. Kalau hari ini yang 5 (lima) orang itu total kerugiannya sekitar Rp 4,750.000.000. Yang paling besar itu Ibu Limhani sekitar 2 milyar itu, kemungkinan juga ada korban yang lain,” tandasnya.
Akibat kasus ini, para pelaku penipuan bisa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. (LI)