BEKASI, jacindonews – Pada hari Rabu tgl 2 Februari 2022, sekitar pukul 13.00 Wib bertempat didepan lobi lt.1 Polres Metro Bekasi Kota telah dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kombes.Pol. E. ZULPAN, S.I.K., M.Si. Jabatan Kabid Humas Polda Metro Jaya di dampingi oleh Kombes.Pol. HENGKI S.I.K., M.H. Jabatan Kapolres Metro Bekasi kota, AKBP RAMA SAMTAMA PUTRA S.H., S.I.K., M.Si. jabatan Wakapolres Metro Bekasi Kota, Kompol. GUNTUR Jabatan Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi kota, terkait pengungkapan jaringan peredaran Narkotika jenis ganja.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 19,00 WIB
Hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dangan barang GANJA 31 Kg melibatkan 3 orang tersangka. Sebagai berikut
- dilakukan penyidikan lebih lanjut. :
KASUS NARKOTIKA JENIS GANJA 31 KILOGRAM ( SAT NARKOBA RESTRO BEKASI KOTA )
a Waktu & TKP 1. Kainis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 19,00 WIB ( Cuclan mobil Jl. Raya Parung Km 26. Kel.Curug.Kec.Bojong Sari ,Kota Depok)
- Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB (Jalan Raya Jali Berung Pondok Gede Kota Bekasi)
b. Tersangka :1. NH 2. BN 3. AL
C. Barang bukti :1 GANJA 31 Kg
- BUAH TIMBANGAN WARNA MERAH MERKKENMASTER
- 1 BUAH HANDPHONE MERK NOKIA 1280 WARNA BIRU BESERTA KARTUNYA DENGAN NOMOR 085215865007.
- UNIT MOBIL SUZUKI APV WARNA SILVER DENGAN NOMOR POLISI BM 1402 AW
- 1 UNIT HANDPHONE MERK INFINIX SMART WARNA BIRU BESERTA KARTUNYA DENGAN NOMOR 081381771463.
- 1 UNIT HP MERK NOKIA 1280 WARNA BIRU BESERTA NOMOR HPNYA 085215865007.
d. Modus : DIBAWA DARI MEDAN KE BEKASI DENGAN DIMASUKKAN KE BEKLEDING MOBIL APV
Krondogis Singkat :
Pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 09.00 WIB anggota Subnit 4.2 unit ‘ mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa diwilayah Jati bening Pondok Gede Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba selanjutnya anggota penyelidikan hingga mendapatkan data pelaku dan dapat berkomunikasi melalui ipforman, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 selatar Jam 15:00 WIB akan dilakukan undercover buy (pembelian terselubung) terhadap pelaku di wilayah jati bening namun dialihkan ke wilayah parung bogor dengan cara ada uang ada barang, selanjutnya informan menyanggupi kemudian Informan dan anggota Subnit meluncur sesuai dengan petunjuk Pelaku,
Sekitar Jam 19.00 WIB pelaku sudah berada di lokasl yang sudah ditentukan, selanjutnya terjadi transaksi pelaku dengan informan dan saat itu pelaku berhasil ditangkap barikut barang bukti 1 hg di duga Narkotika Gol I bentuk tanaman jenis ganja.
Kemudian dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya, kemudian penggeledahan di tempat tinggal pelaku diwilayah belakang Pasar Parung tepatnya di Jalan Kali Suren Kali Suren Kec, Parung Kab, Bagor dan ditemukan di tempat tinggal pelaku barang bukti lainnya berupa 24 Bungkus berlakban cokelat perbungkus 1 Kg (24 Kg) dan 14 bungkus berlakban cokelat perbungkus dengan berat & 1/2 Kg (7 Kg) di duga Narkotika Gol I bentuk tanaman jenis ganja, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di bawa Ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pada Hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022 sekitar jam 09.00 WIB dilakukan pengembangan informasi pelaku bahwa barang bukti di dapat dari seseorang yang bernama BN yang diantar dengan kendaraan mobil APV dari Medan, selanjutnya dilakukan komunikasi Pelaku dengan Sdr. BN diwilayah Jati Bening Kota Bekasi, kemudian sekitar Jam 17.00 WIB Sdr. BN berhasil ditangkap, kemudian pelaku di Bawa ke Mapolres Bekasi
Kota untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Anggota Subnit 4,2 juga melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran kepada seorang lelaki yang bernama Sdr. AL yang berdasarkan keterangan Sdr. NH bahwa barang bukti jenis Ganja yang ditemukan pada dirinya dan berada dirumahnya merupakan milik Sdr. Asmui Lubis yang dititipkan kepada Sdr.
NH untuk diedarkankembali.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022 sekitar Pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan Sdr. AL yang berada didalam rumahnya yang beralamat di Jl. Jaman Nairin No. 10B Rt. 04/08 Sasak Panjang Kec. Tajuk Halang Kab. Bogor. Pada saat penggeledahanrumah juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 250 gram dan 2 buah plastik bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 100 gram dan juga 1 (satu) unit Hp merk Nokia 1280 warna biru beserta nomor hpnya 085215865007.
PASAL YANG DISANGKAKAN DAN ANCMAN HUKUMAN:
(1) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalamjual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan | bentuk tanaman jenis ganja Subsider Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan | bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112
ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(2) Tersangka di ancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)
(3) Tersangka di ancam dipidana dengan pidana dengan hukuman penjara setinggitingginya 10 (sepuluh) Tahun. (LI)