JAKARTA, jacindonews – Sidang lanjutan dengan perkara No.209/pdt/22 yang digelar pada kamis bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl. Gajah Mada No.18 Gambir, Jakarta Pusat 17/3/22.

Dalam sidang yang di gelar hari ini di pimpin oleh Hakim Ketua Srutopo Mulyono S.H. dan sidang hari ini Tergugat menghadirkan Saksi Ahli dari UGM Prof. Pramono.

Hari ini sidang pemeriksaan Ahli dihadirkan Prof. Pramono dari UGM saksi Ahli Korporasi, Dia sudah menjelaskan, sejalan sih kalau berdasarkan penjelasan Ahli itu semua sesuai dengan gugatan kita. Jadi saksi Ahli meskipun dihadirkan para tergugat tapi ternyata sejalan dan sesuai dengan pokok gugatan kita pada pokoknya Pasal 102 harus ada persetujuan RUPS itu sesuai dengan penjelasan Ahli ada kewajiban RUPS yang harus dilakukan dalam rangka pelepasan aset sebagaimana yang kita gugat karena kita tidak pernah menyetujui pelepasan aset itu kepada PT. VDNI sehingga kita yakin bahwa itu sesuai dengan dalil-dalil yang kita ajukan,”Ungkap Gunawan Raka.

Lebih lanjut Gunawan Raka S.H, M.H mengatakan, yang kedua kita mohonkan kembali karena ini sudah diajukan penetapan permohonan sela kita dikabulkan yaitu agar PT. VDNI menghentikan segala kegiatan tapi sampai hari ini belum dieksekusi, kita juga sudah memohon ke Ketua Pengadilan,”Ujar Gunawan Raka.

Sidang selanjutnya yaitu bukti tertulis oleh penggugat maupun Tergugat yang akan kita sampaikan pada kamis minggu depan (24/3/22). Kita selaku kuasa Hukum PT. KPP berdasarkan fakta bukti dan didukung oleh keterangan saksi Ahli yang hari ini sudah memberikan keterangan berdasarkan keahliannya, itu semua sesuai dan bersesuaian dengan gugatan yang kita ajukan, jadi kita yakin bahwa gugatan kita dikabulkan oleh hakim,”Pungkas Gunawan Raka S.H., M.H Tegas saat wawancara kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

By Admin

error: Content is protected !!