JAKARTA, Jacindonews – Banyak menuai protes dari berbagai daerah atas statment menteri agama Yaqut Cholil Qoumas yang melukai hati umat islam, pengadilan negeri Jakarta Pusat gelar sidang perdana, Selasa (22/03/2022).
Perkara No. 128 atas nama penggugat seorang pengacara kondang Alamsyah Hanafiah yang sejatinya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB akhirnya molor hingga 16.30 WIB diruang sidang Purwoto.
Pengacara senior yang dikenal berpenampilan nyentrik ini akhirnya meninggalkan pengadilan negeri Jakarta Pusat karena memiliki agenda lain diluar kota.
“Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan waktunya oleh pengadilan, maka kita sudah datang dari jam 10 pagi tadi” kata Alamsyah saat lakukan keterangan pers, Selasa (22/03/2022).
“Jika pihak tergugat dalam hal ini menteri agama tidak datang juga, maka pengadilan akan memanggil kembali sekaligus melakukan somasi” sambungnya.
“Insya Allah persidangan akan lanjutkan oleh staf saya. Karena saya ada janji dan keperluan lain diluar kota” sambung Alamsyah.
Karena menunggu lama, akhirnya Alamsyah meninggalkan pengadilan negeri Jakarta Pusat, dan menyerahkan proses persidangan tersebut kepada staf dan kuasa hukumnya.
Iwan Hardiansah selaku salah satu kuasa hukum mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami sangat kecewa pihak tergugat tidak datang dalam sidang perdana ini. Artinya pihak tergugat tidak menghormati panggilan resmi dari pengadilan” ungkap Ardi saat ditemui usai keluar dari ruang sidang.
Sidangpun ditunda selama 2 minggu dan majelis hakim akan melakukan pemanggilan kembali secara resmi kepada pihak tergugat
“Insya Allah sebagaimana tadi disampaikan oleh ketua majelis hakim bahwa sidang ditunda 2 minggu dan akan dilakukan pemanggilan kembali kepada pihak tergugat dalam hal ini adalah menteri agama Yaqut Cholil Qoumas” pungkas Ardi menegaskan. (LI)
