JAKARTA, Jacindonews – Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Menggelar Konferensi Pers terkait Putusan Mahkamah Agung. Bertempat di Kantor DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) Jl. Taman Margasatwa Raya No.11 Ragunan, Jakarta Selatan Selasa 29/3/22.

Dalam keterangan persnya Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Pranjono Mengatakan Puji syukur hanya kepada Allah kita panjatkan, karena atas perkenannya hari ini 29 maret 2022 kita dapat berkumpul di DPP Partai Berkarya dan diseluruh wilayah indonesia untuk sama-sama memanjatkan puji dan syukur atas putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Partai Berkarya HMP dan Memenangkan Menteri Hukum dan Ham sehingga menguatkan SK.No. M.HH16.AH.11.01 tahun 2020 dan SK.M.HH17.AH.11.01 Kemenkumham RI.

Selanjutnya setelah putusan ini marilah segenap keluarga besar partai berkarya, simpatisan dan konstituen bersatu padu melihat kedepan bahwa tantangan kita saat ini didepan mata dan harus segera kita rebut dan menangkan khususnya dalam verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan menyusun langkah-langkah strategis untuk nantinya dapat menjadi partai yang berada di parlemen,Ujarnya.

Lebih lanjut Muchdi Pranjono menambahkan masalah hukum berakhir sudah dengan putusan Mahkamah Agung yang teregister dengan Nomor. 119/K/TUN/2022 dan bersifat incraht untuk itu seluruh jajaran partai berkarya marilah bersatu, jangan ada keraguan karena tidak ada lagi dualisme.

Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga besar partai berkarya diseluruh indonesia, baik di DPP, DPW, DPD, dan DPC, Rasa hormat dan bangga juga kepada Tim hukum partai berkarya dibawah pimpinan Dr. Irmanjaya, juga kepada Bapak Jacob Agung, dan seluruh Tim kerja yang berhasil membangun kebanggaan untuk partai berkarya saat ini dan dimasa yang akan datang. Semoga Allah SWT memberikan keberkahan kepada kita semua dalam pengabdian kepada bangsa dan negara indonesia tercinta,”Pungkasnya. (LI)

By Admin

error: Content is protected !!