JAKARTA | Jacindonews – Kasus hukum yang seharusnya masuk area perdata, kini diperlakukan sebagai kasus pidana. Diduga ada intervensi pihak lain sehingga terduga SM tak memiliki keadilan hukum.
Kasus pembangunan sekolah penerbangan di Purbalingga yang terhenti setelah berjalan selama 4 bulan, kini berakhir dengan ditangkapnya SM di Jakarta dan dibawa ke Purbalingga.
Di sana, surat penangkapan dan penahanan itu baru diserahkan kepada SM. Apalagi selama penahanan, baru sekali SM menerima kunjungan. Itu terjadi pada hari kedua SM ditangkap.
“Selama hampir 20 hari ditahan, tak ada kabar berita tentang SM kepada kelurganya,” tutur Mikha, Minggu (10/4/2022) di Jakarta.
Keluarga SM di Manado kemudian mengutus dan memberi surat kuasa kepada Mikha.R untuk menjenguk SM sekaligus meminta penjelasan kepada penyidik terkait kasus ini dan perkembangannya.
Kunjungan Mikha pada 4 hari lalu (6/4/2022) ke Polresta Purbalingga, ditolak. Mikha tak boleh bertemu SM. Penyidik yang saat itu tidak berseragam polisi malah meminta pengembalian uang yang telah diambil SM. Tak ada keterangan lain lagi. Lalu, Mikha balik ke Jakarta.
Mendengar permintaan pengembalian uang itu, Mikha bertanya, ini kasus perdata atau pidana? Ketua DPD Timur Indonesia Bersatu (TIB) Sulawesi Utara itu menyesal tidak bisa memberi laporan kepada keluarga SM karena dilarang bertemu SM di Purbalingga.
Sejauh yang Mikha baca pada catatan notaris terkait usaha sekolah penerbangan ini, disebut di sana, bila terjadi masalah antara kedua belah pihak, masalah itu diselesaikan di pengadilan. Tak ditulis diselesaikan di polisi.
Mikha masih penasaran. Bukankah ini masuk kasus perdata karena menyangkut usaha bersama, antara SM dan mantan kekasihnya.
Selama 20 hari SM ditahan, tak pernah ada pemberitahuan kepada keluarga SM tentang perkembangan kasus ini. Keadaan kesehatan SM pun tak diketahui. Rambutnya telah digunduli.
Status SM “baru diduga”, bukan tersangka. Kasusnya adalah dugaan penipuan dilakukan SM. SM dan mantan pacarnya membangun usaha bersama untuk mendirikan sekolah penerbangan. Modalnya mereka kumpulkan bersama, usaha pun berjalan, tapi terhenti saat pandemi Covid-19 masuk Indonesia awal Maret 2021. Dampak pandemi tak kecil. Banyak usaha terpuruk.
Walau terhenti, namun lokasi pembangunan sekolah itu masih ada. Uang yang diduga itu sebesar Rp 180 juta. Jumlah itu tentu terbilang kecil untuk usaha pembangunan sekolah penerbangan. Karena itu masih terus diusahakan dana.
Di tengah situasi seperti itulah muncul kasus ini. Hubungan SM dan mantan kekasihnya tak harmonis lagi.
Namun dari keterangan dan cerita yang didapatkan dari SM, mantan pacarnya, B, yang melaporkan perkara ini ke polisi Purbalingga. Saat SM ditangkap di Jakarta, B berada di Tangerang.
Hubungan tak harmonis antara SM dan B diduga jadi penyebab laporan ke polisi. SM bercerita pernah terjadi kasus pemukulan terhadap B walau SM menyangkal memukulnya. Menurut SM saat itu terjadi salah paham disertai emosi yang tak terbendung. Ada aroma rasa cemburu dan sakit hati B pada SM.
Dalam akta notaris, nama SM sebagai direktur utama dari usaha itu dan B sebagai pemilik sekolah. Dalam kasus ini B melaporkan SM telah melakukan penipuan. Sebelumnya B juga pernah melaporkan SM ke polisi untuk kasus yang lain walau ditolak polisi.
Melihat sikap penyidik terhadap kasus ini yang terkesan kurang transparan, plus laporan B yang mulus diterima, bukan tak mungkin ada dugaan “intervensi” dari luar yang telah menyusup masuk terhadap kasus ini.
Mikha yang gagal bertemu SM di Purbalingga merasa bahwa heran penyidik tak mempertemukan dia dengan SM. Padahal Mikha datang mewakili keluarga dengan membawa surat kuasa lengkap.
Mikha berharap kasus ini cepat selesai. Dia berharap penyidik bijak dan transparan. Keluarga SM berhak mendapatkan informasi dari penyidik tentang kasus ini dan keadaan SM. SM pun belum didampingi kuasa hukum.
Keluarga SM yakin kasus bisa diselesaikan sesuai prosedur hukum. SM pun harus mendapatkan keadilan hukum. * (LI)
