JAKARTA | Jacindonews – Konferensi Pers Partai Buruh Bersama 6 Konfederasi Serikat Buruh, Serikat Petani Indonesia (SPI), Jala PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Gerakan Perempuan Indonesia, Buruh Migran, Ojol, Organisasi Pemuda dan Kemahasiswaan, dan 60 Federasi SP/SB di Tingkat Nasional.
Konferensi Pers ini diselenggarakan secara tatap muka langsung dan daring melalui Zoom, pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 12 April 2022. Jam: 10.30 s/d Selesai. Di Kantor Partai Buruh yang beralamat di Lt 3 Gd FSPMI. Kp Dukuh. Jl Pondok Gede No 11. Kramatjati. Jakarta Timur.
Hadir dalam konferensi pers ini yaitu pengurus serta anggota Partai Buruh. Di dalam Konferensi Pers ini Said Iqbal menyampaikan beberapa hal penting, yaitu:
- Pengumuman resmi Partai Buruh yang secara sah sudah menerima SK Menkumham.
- Penjelasan resmi Partai Buruh yang siap mengikuti tahapan pemilu.
- Pernyataan sikap Partai Buruh yang menolak perpanjangan massa jabatan presiden atau 3 periode, dan rencana aksi besar-besaran melibatkan ribuan massa buruh untuk menolak isu tersebut.
- Penjelasan aksi May Day 2022 yang melibatkan 100 ribu sampai 150 ribu buruh ke Jakarta pada tanggal 14 Mei 2022 (karena tanggal 1 Mei 2022 adalah malam takbiran sehingga tidak bisa diselenggarakan May Day pada tanggal tersebut.)
- Penjelasan tentang isu-isu kerakyatan yang menjadi agenda perjuangan Partai Buruh di tahun ini seperti, turunkan harga bahan pokok.
Lebih lanjut Said Iqbal Menambahkan, Selain isu-isu di atas, rencana aksi Partai Buruh dan organ-organ serikat buruh, yang akan kami berikan penjelasan terkait isu:
- Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
- Sahkan RUU PRT dan Tolak Revisi UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Turunkan harga bahan-bahan pokok
- Turunkan harga minyak goreng dan tangkap mafia minyak goreng.
- Bayar THR 100%
- Tolak Upah Murah
- Tolak kenaikan harga BBM
Partai Buruh sudah siap mengikuti Pemilu 2024 , Target Partai Buruh adalah 6 juta suara sah nasional,”Pungkas Presiden Partai Buruh Said Iqbal dengan penuh semangat.
Konferensi Pers ini tetap dengan menerapkan protokol kesehatan 5 M sesuai anjuran pemerintah.
