JAKARTA | Jacindonews – Gubernur Jawa Timur menjadi penerima penghargaan K3 sebagai Pembina K3 terbaik Nasional Tahun 2021 Peringkat Pertama. Penyerahan Penghargaan K3 Nasional Tahun 2022 oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI yang diagendakan pada Tanggal 24 Mei 2022 di Ruang Birawa Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Hal ini berarti sudah 4 (empat) tahun berturutturut dari tahun 2019 Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan penghargaan dimaksud dengan peringkat pertama.
Berikut daftar tabel Penghargaan Pembina K3 terbaik untuk Jawa Timur :
mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER/01/MEN/2007
tentang “Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”
No
Jatim Peraih
Penghargaan
K3 Nasional
Urutan
No. Surat
Undangan No. SK Bentuk
Penghargaan
Tanggal
Acara
Penyerahan
- I B.5/330/AS.01.03/
V/2022
(belum diserahkan) (belum
diserahkan)
24 Mei
2022 - I 5/303/AS.02.04/IV/
2021
Kepmenaker RI
Nomor 42 Tahun
2021
SK
Penghargaan
28 April
2021 - I B.5/2733/AS.04.02
/IX/2020
- Pin Secara
online
- IB.894/BINWASK3/IV/2019894/BINWASK3/IV/2019 Tgl 4 April 2019 Pin 22 April 2019
Pada penyerahan Penghargaan Tahun 2022 Gubernur Jawa Timur menempati Urutan 1 dari 15 Gubernur sebagai penerima penghargaan Pembina K3 terbaik Nasional Tahun 2022. - Kategori penghargaan nasional yang diberikan oleh Kemnaker RI secara umum adalah Pembina K3 terbaik Nasional, Kecelakaan Nihil, (Sistem Manajemen K3) SMK3, P2HIV/AIDS (Program Pencegahan dan Penaggulangan HIV/AIDS di tempat kerja), dan P2 Covid-19 (Program Pencegahan dan Penaggulangan COVID-19 di tempat kerja) dengan Jumlah Penghargaan K3 yang diterima sebanyak 752 penghargaan. Rincian jumlah perusahaan di Jawa Timur yang mendapat penghargaan K3 Nasional yaitu :
- 262 perusahaan penerima penghargaan Kecelakaan Nihil
- 243 perusahaan penerima penghargaan SMK3
- 49 perusahaan penerima penghargaan P2HIV AIDS
- 166 perusahaan penerima penghargaan P2 Covid-19
- Penghargaan K3 adalah tanda penghargaan keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada Perusahaan, Bupati/Walikota, Gubernur dan Pemerduli K3 yang telah berhasil dalam melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja.
- Penghargaan ini diberikan secara berjenjang di Tingkat Provinsi selanjutnya di Tingkat Nasional.
- Dengan pemberian penghargaan K3 ini dan guna mendukung Program Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pemerintah berusaha memberikan motivasi dan dorongan kepada semua pihak yang terkait dengan proses produksi untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja dan program membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dengan proses produksi sehingga di tempat kerja tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah Pusat, dalam
hal ini Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai pemangku kebijakan K3
Nasional, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 202 Tahun 2021 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2022”, dimana termaktub didalamnya tema pokok bulan K3 Nasional Tahun 2022 yaitu “Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”, selaras dengan hal tersebut, Provinsi Jawa Timur turut serta menggaungkan dan mengimplementasikannya dalam setiap aktivitas bermasyarakat.
Penghargaan K3 diberikan
kepada perusahaan yang telah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang “Keselamatan Kerja” dan Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2012 tentang “Penerapan Sistem Manajemen K3” sehingga mencapai kecelakaan nihil, mengimplementasikan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
serta melaksanakan Program Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam upaya terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, nyaman, kondusif, dan sehat serta meningkatkan produktivitas kerja perusahaan di wilayah Jawa Timur.

Pada penyerahan Penghargaan K3 Tingkat Nasional oleh Kemnaker RI yang diselenggarakan pada Hari Selasa, Tanggal 24 Mei 2022 di Hotel Bidakara, Jakarta Ibu Gubernur Jatim menjadi penerima penghargaan dari Kemnaker RI sebagai Pembina K3 Tahun 2022 Urutan 1 dari 15 provinsi. Penerimaan Penghargaan tersebut diwakili oleh Kadisnakertrans Prov. Jatim.
Adapun Penghargaan K3 yang diterima oleh perusahaan di Wilayah Jatim sebanyak 752 perusahaan sbb :
- Kecelakaan Nihil = 262 perusahaan
- Sistem Manajemen K3 (SMK3) = 243 perusahaan
- P2HIV/AIDS = 49 perusahaan
- P2COVID-19 = 166 perusahaan
PT Kangean Energi Indonesia, Sumenep menjadi perwakilan perusahaan yg menerima secara simbolis penghargaan Zero Accident dan PT Petrokima, Gresik menerima secara simbolis penghargaan P2HIV/AIDS dari Kemnaker RI
Selain Penghargaan K3 tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim juga berhasil meraih Juara 1 Lomba Senam Pekerja Sehat tingkat Nasional kategori Dinas.
sedangkan untuk kategori perusahaan PT ITTIHAD RAHMAT UTAMA (MPS Trowulan) Mojokerto meraih Juara 2 Lomba Senam Pekerja Sehat tk nasional.
