JAKARTA | JacindoNews – Lagi-lagi, terjadi sengketa tanah. Kejadian tersebut berlokasi di daerah Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Sengketa terjadi karena keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor W. 10.U 5/4602/HK.01/VI/2022 bertanggal 16 Mei 2022. Perihal surat tersebut adalah Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi
Pengosongan/ Penyerahan
Nomor: 41/2017 Eks/PN.Jkt.Tim Jo No. 49/ Pdt.
G/2014/ PN. Jkt. Tim .o. No. 480/ PDT/2014/ PT. DKI Jo. No. 1901 K/ Pdt/ 2016 Jo. No. 559/PK/Pdt/2019.

Surat tersebut ditujukan kepada Hartini, Suwondo, Istiyani alias Sulis. Ketiga nama tersebut adalah Penghuni Objek yang akan dieksekusi beralamat kan Jalan Taman Mini Indonesia Indah Pintu II Rt. 014/Rw. 03, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Adapun keputusan eksekusi tersebut menunjuk dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 41/2017 Eks/PN.Jkt. Tim Jo No. 49/ Pdt. G/ 2014/ PN. Jkt. Tim Jo. No. 480/ PDT/2014/ PT. DKI Jo. No. 1901 K/Pdt 2016 Jo. No. 559/ PK/Pdt/2019, tanggal 22 Maret 2021, tentang
Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan terhadap sebagian Tanah Hak Milik Adat Girik C No. 392 Persil 41 Blok D-Ill seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi) terletak di Jalan Taman Mini Indonesia Indah pintu Il Rt. 014/ Rw.03 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar
Jakarta Timur, yang adalah merupakan tanah milik ahli waris Alm. H. Pirun Bin Oneng. Eksekusi dilaksakan seharusnya tanggal 2 Juni 2022 lalu.

Suwondo, yang adalah salah satu penghuni yang mengalami tempat nya dieksekusi, mengatakan bahwa dirinya tidak menerima keputusan tersebut karena memiliki surat perjanjian tinggal dengan Naman Bkn Encin dan eksekusi PN salah lokasi, bukan lokasi sebenarnya tempat dia menetap sekarang. Oleh karena itu, dirinya meminta keadilan.

Suwondo, korban salah alamat eksekusi tanah oleh PN Jakarta Timur.

Pada hari Jumat (17/06/2022), Tim Relawan Jokowi dan beberapa organisasi masyarakat datang ke lokasi rumah Bapak Suwondo, memberikan dukungan moral dan hukum dalam menyingkapi permasalah sengketa tanah tersebut. Bapak Suwondo yang juga merupakan salah satu dalam struktur dewan Penasihat di salah satu Ormas yang berlokasi di Kecamatan Makassar, Jakarta Timur tersebut, mendapat sokongan dukungan dan penjagaan oleh rekan-rekannya agar eksekusi tidak dilakukan yang dikarenakan salah alamat.

Diharapkan dukungan dari rekan-rekan Ormas terhadap keluarga bapak Suwondo bisa menjadi evaluasi, khususnya penegak hukum di negeri ini agar tidak salah dalam mengambil keputusan, apalagi perihal eksekusi tanah. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *