JAKARTA | Jacindonews – Jumat (20/11/2022), pukul 14.00 wib, bertempat di Mabes Polri, Jakarta, tim kantor pengacara Arison Sitanggang & Partners yang berdomisili di Jakarta Selatan, mendatangi Mabes Polri. Kedatangan mereka ingin membuat pelaporan mengenai dugaan PT. Angkasa Pura mengambil tanah klien mereka untuk dijadikan bandara Pattimura, Maluku.

Nathaniel M. Hutagaol.S.H.,M.H., selalu salah satu tim advokat dari korban menyampaikan, “Kedatangan kami ke Bareskrim polri adalah untuk mendampingi Klien kami yang datang dari kota Ambon-Maluku yang jauh-jauh mengunakan kapal laut untuk melaporkan Angkasa pura, karena angkasa pura diduga mengambil tanah milik dari Klien kami yang kini telah berdiri bandara Pattimura.”

Namun dalam proses membuat laporan dan laporan tersebut juga sudah masuk pada bagian konsultasj subdit 1 tindak pidana umum Mabes Polri namun pihak dari kepolisan menyampaikan, bahwa penyidik yang piket menyampaikan tidak terlalu memahami perkara pertanahan, sehingga mereka menyuruh kami untuk datang kembali pada hari Senin, 21 November 2022 karena ada bagian piket yang paham soal pertahanan.

“Disini saya Nathaniel M.Hutagaol.S.H.M.H. menilai jika ada masyarakat yang ingin membuat aduan/laporan harus mengetahui jadwal piket dari bagian penyelidikan kepolisian tersebut dan saya berpikir mereka tidak menindak lanjuti laporan kami dengan asalan kurang logis jika mereka tidak paham permasalahan kami ini.”

“Kami akan mengupayakan apapun karena kami merasa ada hak-hak dari Klien kami yang terzolimi dan laporan kepada pihak berwajib tetap akan kami lakukan,” pungkas Johan Prangki Penturi.S.H.

Kronologi kejadian berawal dari tanah dari tanah Klien kami digunakan sebagai bandara Pattimura dan berjalannya waktu tanah tersebut menjadi pernyataan aset oleh pihak terduga Angkasa Pura 1, sedangkan Klien kami adalah hak waris yang sah dari keluarga Ismail Mewar.

“Sedangkan dari pihak BPN sendiri sudah menyatakan tanah di angkasa pura 1 tersebut adalah milik sah dari Klien kami, pihak angkasa pura sejak 1995 menyatakan pemilik aset tanah tersebut dan kami ingin tanyakan dokumen yang mana digunakan untuk penyerahan aset tanah tersebut?” hingga kami menduga ada penyerahan dokumen palsu dan penyataan bohong pada dalam penyerahan aset tersebut,” ucap Nathaniel M. Hutagaol. S.H.,M.H.

“Saya berharap untuk mabes polri bisa menerima laporan kami supaya pihak dari kepolisian memperhatikan dan membantu kami karena sudah 1972 tahun sejak almarhum ayah Klien kami dari 1950 sampai beliau meninggal di tahun 2009, tetapi kasus ini tidak pernah bisa di selesaikan dan memiliki kepastian hukum. Ini tanah hanya milik masyarakat biasa saja,” ucap Johan Prangki Penturi. S.H.

“Yang Hak dari Klien harus segera di perjuangkan karena Klien kami/Ahli waris sudah lama menderita, supaya nantinya tidak lagi pihak yang menderita seperti Klien Kami ini,” ucap Johan Prangki Penturi. S.H. (ril).

By Admin

error: Content is protected !!