Jacindonews | Jakarta – Pengurus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mediterania Marina Residences (MMR), Ancol, Jakarta Utara versi SK No. 491 Tahun 2021 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta dinilai arogan dengan membentuk Panitia Musyawarah (PANMUS) untuk Pemilihan Kepengurusan yang baru periode tahun 2023-2026 dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) yang akan diselenggarakan tanggal 18 Maret 2023 yang akan datang tanpa melibatkan atau mendiskusikannya terlebih dahulu dengan Pengawas P3SRS MMR yang diketuai oleh Yuskamnur. Demikian pesan Yuskamnur kepada Media dalam Konferensi Pers di Jakarta (17/2-2023).

“Dalam hal ini sikap Edy Bangsawan tidak sesuai dengan Pergub 133 /2019 Pasal 45 : Butir (L) Tentang Persyaratan sebagai Ketua P3SRS : Mampu bekerja sama dengan sesama pengurus dan pengawas,” ujar Irjen Pol. (Purn) DR. Drs. H. Yuskamnur, SH, MBL, MH.


Sejatinya Kepengurusan P3SRS MMR yang sah adalah sesuai SK No. 203 tahun 2020 DPRKP DKI Jakarta yakni Ketua : Bonar L. Simangunsong, Sekretaris : Edi Bangsawan, Bendahara : Jimmy Chandra, dan Anggota : Ronggur dan Januar serta Pengawas yaitu Ketua : Yuskam Nur, Sekretaris : Sri Mulyani. Anggota : Muliati Siagian yang akan berakhir pada 26 Maret 2023 yang akan datang, namun sebelum habis masa jabatan Ketua Bonar L. Simangunsong, pada medio Oktober 2021, Sekretaris Edy Bangsawan “mengganti” Ketua Bonar L. Simangunsong secara sepihak dengan alasan yang dinilai mengada-ada, tanpa berkordinasi atau mengadakan rapat terlebih dahulu dengan Pengawas P3SRS MMR. Kemudian Edy Bangsawan seperti yang tercantum pada SK 491/2021 merekrut dan menetapkan Giri yang sebelumnya adalah anggota biasa menjadi Sekretaris.

Menurut Ketua Pengawas Yuskamnur, diduga Edy Bangsawan berkolusi dengan Pihak Dinas Perumahan (DPRKP) DKI Jakarta, sehingga terbitlah SK No. 491/2021 yang diduga cacat hukum, karena proses penerbitannya melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No. 133 Pasal 61 ayat 6,” kata Yuskamnur.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.133/2019 Pasal 61 ayat (6) : Dalam terjadi perubahan jabatan Sekretaris Pengurus sebelum berakhirnya periode kepengurusan…., maka dapat digantikan oleh anggota pengurus atau anggota pengawas hingga berakhirnya masa jabatan, namun faktanya Kepala Dinas PRKP DKI menabrak SK yang ditetapkan pimpinannya yakni Gubernur DKI Jakarta. “Dalam hal ini Kepala Dinas Perumahan berani menerbitkan SK No. 491/2021 dengan menantang Gubernur, demi mendukung Edy Bangsawan” kata Yuskamnur.


Ironisnya Edy Bangsawan kerap melakukan tindakan yang justru merugikan Pemilik Penghuni diantaranya diduga menyuruh Pengelola mematikan pasokan listrik dan air penghuni, meskipun penghuni yang bersangkutan telah melakukan kewajiban membayar tagihan listrik dan air setiap bulannya.

Salah satu korbannya adalah Kelly yang sudah sejak tanggal 29 Desember 2021 hingga saat ini dipadamkan listrik dan dihentikannya pasokan air bersih yang merupakan kebutuhan vital bagi setiap rumah tangga. Bahkan Pengelola pada tanggal 2 Februari 2022 mencabut meteran air milik Kelly.

Penderitaan Kelly semakin dalam atas peristiwa kematian suaminya pada tanggal 6 Maret 2022 saat rumah atau Unitnya keadaan gelap gulita tanpa ada pasokan listrik.
“Sudah setahun lebih bersama anak saya hidup sengsara tinggal di Apartemen tanpa air dan listrik. Listrik dan air saya dimatikan mungkin karena faktor sentimen EB terhadap saya ” kata Kelly.

Para korban rezim Edy Bangsawan yang listrik dan airnya dipadamkan sudah berusaha sekuat tenaga mengadukan nasibnya ke berbagai pihak seperti Komnas HAM RI, Ombudsman RI, DPRD DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Kepala Dinas Perumahan (DPRKP) DKI Jakarta termasuk kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Pembina Rumah Susun sesuai Undang Undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, namun hingga kini nasib para korban yang dipadamkan listriknya belum jelas kapan dapat dihidupkan, tercatat seluruh warga yang dipadamkan listriknya mencapai 67 orang/Unit.
Menurut warga perilaku EB dikenal di MMR sangat arogan, bahkan pernah digrebek POM TNI di parkiran basement Apartemen Marina Ancol, pasalnya mobilnya kedapatan menggunakan plat kendaraan TNI akibat laporan warga seperti yang terdapat di Youtube. “EB jangan menjadi Ketua P3SRS lagi, karena membuat nama Apartemen Marina Ancol menjadi jelek dimata masyarakat dan nilai properti kami menjadi anjlok, ” ujar Agus warga MMR.

Pengurus P3SRS versi SK 491/2021 ini dinilai arogan karena tidak mengindahkan keberadaan Ketua Pengawas Yuskamnur dan Anggota Muliati S. yang jelas-jelas masih aktif sesuai SK 203/2020 dan juga dicantumkan Edy Bangsawan pada SK 491/2021, namun faktanya Edy Bangsawan tidak mengijinkan Ketua Pengawas P3SRS MMR Yuskamnur dan Anggota Pengawas Muliati memasuki ruangan kantor Pengurus/Pengelola dan bahkan tidak memberikan gaji ataupun honor bagi Ketua dan Anggota Pengawas tersebut sebagaimana mestinya sesuai AD/ART P3SRS MMR sejak bulan Oktober 2021 lalu hingga saat ini.

Menurut Muliati Siagian pihaknya sudah memberikan somasi atas tindakannya terhadap Pengawas, namun Edy Bangsawan tidak mengindahkannya.
Pengurus P3SRS versi SK 491/2021 ini juga dinilai tidak transparan dalam mengelola keuangan warga MMR, karena hingga kini belum melakukan Laporan Pertanggunganjawaban Keuangan kepada seluruh Anggota Perhimpunan untuk periode tahun buku 2020, 2021 dan 2022 dan Pengurus juga hingga kini belum merilis Daftar seluruh Aset-aset milik Perhimpunan.

Pengurus Perhimpunan versi SK 491/2021 pada tanggal 10 Januari 2023 lalu melakukan penjaringan calon Anggota PANMUS melalui Rapat PANMUS, namun proses penjaringannya diduga cacat hukum, karena proses pembentukannya dilakukan tidak profesional dan tidak transparan serta sarat kepentingan para oknum Pengurus P3SRS.
Demikian juga proses penjaringan bakal calon Pengurus/Pengawas, Pengurus melalui Pengelola dinilai terkesan menghambat Pemilik Penghuni yang sah untuk mengikutinya dengan berbagai persyaratan yang tidak masuk akal, seperti Warga yang tinggal dan ber-KTP di MMR diharuskan mendapatkan Surat Keterangan Domisili yang ditandatangani oleh Lurah Ancol. Anehnya petugas Kelurahan Ancol juga ditengarai tidak adil dalam melayani Administrasi Kependudukan bagi warganya dengan mempersulit Warga yang ber-KTP di MMR untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili. Para calon Pengurus dan Pengawas hasil verifikasi PANMUS juga ada yang melanggar ketentuan, misalnya tidak ber-KTP di Apartemen Marina Ancol dan atau tidak menghuni atau tinggal di Apartemen Marina Ancol.

Akibat adanya indikasi kecurangan dalam pembentukan PANMUS dan adanya upaya penjegalan Pemilik Penghuni untuk mengikuti Pemilihan Pengurus/Pengawas periode 2013-2016 serta diloloskannya para Calon Pengurus dan Pengawas yang tidak memenuhi persyaratan, maka sebagian warga MMR menolak keberadaan PANMUS. Warga MMR sudah berupaya mengadukan persoalan MMR kepada Pj. Gubernur Heru Budi Hartono melalui Pos Pengaduan Pendopo Gubernur, namun hingga saat ini belum kunjung berhasil dilakukan Audiensi. Diduga seluruh staf dan pejabat baik yang berada di Pos Pengaduan Pendopo Gubernur, Sekretariat Biro Pembangunan dan Sekretariat Biro Pemerintahan sepakat berupaya mengahalang-halangi Warga Apartemen Mediterania Ancol untuk beraudiensi dengan Pj. Gubernur Heru Budi Hartono, terbukti selama ini warga sudah beberapa bulan dipimpong kesana kemari, namun tidak ada kejelasan udiensi. “Itulah sebabnya kami Warga MMR melakukan Aksi Damai untuk menyuarakan aspirasi kami,” ujar Muliati Siagian.

Menurut Warga MMR, mereka akan terus melakukan Aksi Demo secara Damai, hingga Pj. Gubernur dapat membantu mengatasi penderitaan Warga MMR.

Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Sarjoko melalui Surat No. e-0129/RR.02.01 tertanggal 24-2-2023 telah mengundang Rapat secara Offline para Stakholders terkait, seperti Walikota Jakarta Utara, Kabiro Pembangunan, Kabiro Hukum DKI, Kabiro Pemerintahan, Kasudin Perumahan Jakarta Utara, Pimpinan PLN Disjaya, Direktur Utama PAM Jaya, Camat, Lurah dan Pengurus P3SRS MMR pada tanggal 1 Maret 2023 di Ruang Lantai 7 Dinas Perumahan (DPRKP) untuk membahas pengaduan Warga Apartemen Marina Ancol Ke Pj. Gubernur di Pendopo Gubernur tanggal 16 November 2022 dan 21 Februari 2023, namun ironisnya Dinas PRKP DKI terkesan melakukan tindakan diskriminatif, karena Agus yang datang mewakili Pengawas P3SRS MMR untuk menghadiri rapat ditolak oleh petugas Sekuriti lantai 7 kantor Dinas DPRKP dengan dalih sudah diinstruksikan oleh Pimpinan Dinas Perumahan DKI agar tidak boleh masuk ke Ruang Rapat selain tamu Undangan. “Aneh, DPRKP mengundang para pejabat teras DKI serta pihak PLN dan PDAM membahas tentang persoalan Aparteman Marina Ancol, tetapi Pengawas P3SRS MMR dilarang ikut rapat,” ujar Agus dari Tower A.

Anehnya Surat Undangan Rapat ditandatangani oleh Sarjoko, Kepala Dinas Perumahan DKI, tembusannya (CC) ditujukan kepada Sekretaris Dinas PRKP dan bukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta sebagai laporan hasil perkembangan Laporan warga Apartemen Marina Ancol ke Pendopo Gubernur tahun lalu ini sesuai Topik yang tertera dalam Undangan.

Hal yang lebih aneh lagi, Kepala Dinas PRKP DKI Sarjoko mengundang kembali Peserta Rapat yang hadir tanggal 1 Maret 2023 itu melalui Surat No. e-0042/RR.00.01 tertanggal 8 Maret 2023 untuk mengikuti Rapat tanggal 14 Maret 2023 yang akan datang dengan turut mengundang Kelly dan Muliati Siagian Warga MMR sebagai Pelapor di Pendopo Gubernur (16-11-2023), namun lagi-lagi tanpa mengundang Pengawas P3SRS MMR yang resmi dan merupakan organ perangkat P3SRS MMR yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat terpisahkan dengan Pengurus P3SRS sesuai SK 301/2020 dan SK 491/2021 yang ditandatangani sendiri oleh Sarjoko Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta. Hal yang janggal lainnya adalah Rapat tanggal 1 Maret 2023 yang lalu dilakukan secara Offline, sementara Rapat tanggal 14 Maret 2023 mendatang dijadwalkan secara Online.

Dengan adanya perbedaan Rapat Online dan Offline serta tidak mengikutsertakan Pengawas P3SRS MMR dalam rapat-rapat yang diselenggarakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta selaku Pembina Lembaga P3SRS di DKI Jakarta dengan seluruh Stakeholders Apartemen Marina Ancol, maka patut dicurigai Kepala Dinas Sarjoko telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap Pengawas P3SRS MMR yang sah menurut hukum. Sarjoko juga selama ini ditengarai berat sebelah dalam pemberian pelayanan bagi Pemilik Penghuni MMR dengan lebih membela kepentingan pihak-pihak tertentu yang dinilai merupakan perpanjangan tangan Pengembang dibandingkan kepentingan Warga Rumah Pemilik Penghuni Susun yang sudah dilindungi poleh peraturan perundang-undangan dan diduga selama ini Sarjoko dipengaruhi oleh saran dan pendapat yang keliru dari bawahannya Ledy Natalia Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat serta Jani Manan Malau Kepala Seksi Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta.


Ketidakbecusan pengelolaan MMR sejak terbitnya SK 491/2021 serta sikap arogansi Ketua P3SRS selama ini, membuat tidak sedikit warga yang merasa dirugikan hak-haknya melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib serta melakukan gugatan ke pengadilan. Terbukti sebanyak 12 (dua belas) Laporan Polisi (LP) yang dilakukan warga MMR baik ke Polsek Pademangan, Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya dan bahkan ke Mabes POLRI termasuk melakukan upaya hukum lainnya dilakukan para korban yakni dengan mengajukan Pembatalan SK 491/2021 yang dinilai cacat hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Aksi Cinta Damai juga diwujudkan Warga Apartemen Marina Ancol dengan melakukan Aksi Peletakan Papan Bunga di depan Balaikota DKI Jakarta dengan harapan agar suara dan harapan Pemilik Penghuni Apartemen Marina Ancol untuk dapat hidup lebih aman, damai, tenteram, dan sejahtera dengan iklim demokratisasi dan musyawarah mufakat dapat segera terwujud atas bantuan dan arahan Pj. Gubernur DKI Heru Budi Hartono selaku Pembina Rumah Susun sesuai Undang Undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun kepada seluruh jajarannya dengan lebih mengedepankan pelayanan prima dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Aksi Damai :

  1. SK 491/2021 Cacat Hukum dan Pengurus P3SRS Tidak Memiliki Legal Standing/Ilegal
  2. Bubarkan PANMUS RUA Online melanggar Pergub 132/2018, 133/2019 dan 70/2021
  3. Tolak Calon Pengurus yang Arogan di MMR
  4. Pecat atau Mutasi Sarjoko, Ledy Natalia dan Jani Malau dari DPRKP Karena Diskriminatif Layani Pemilik Penghuni Apartemen Marina Ancol
  5. Wujudkan Prinsip Demokratisasi dan Musyawarah Mufakat dalam lingkungan Apartemen Marina Ancol.

By Admin

error: Content is protected !!