Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Penasehat Hukum Gus Nur
“Lebih Baik Membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, ketimbang menghukum 1 (satu) orang yang tak bersalah”
[IN DUBIO PROREO]
JAKARTA, Jacindonews – Baru saja penulis mendapatkan WA dari Pak HM Syukri Fadholli, tokoh gaek PPP Yogyakarta yang saat ini aktif di Partai Umat. Kalau Solo punya Pak Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe dengan Megabintangnya, di Yogja ada Pak Syukri dengan GPKnya (Gerakan Pemuda Ka’bah).
Beliau mengkonfirmasi, bersedia dicantumkan namanya sebagai tokoh yang turut memberikan pernyataan bersama untuk kebebasan Gus Nur. Walaupun pernyataan telah dibacakan, dukungan beliau ini tetap penting disampakan kepada publik untuk mengkonfirnasi banyak tokoh yang mendukung pembebasan Gus Nur.
Kembali ke kasus Gus Nur. Kasus ini sebenarnya akan menjadi terang benderang kalau saja jaksa dapat menghadirkan ijazah asli Jokowi di persidangan. Dengan hadirnya ijazah Jokowi yang asli, Gus Nur layak dihukum dan segenap rakyat Indonesia menjadi yakin memiliki Presiden berijazah asli.
Fakta persidangan justru sebaliknya. Ijazah asli Jokowi Goib, tak pernah ada di persidangan. Selain menjadikan dakwaan kabar bohong tak terbukti, Gus Nur harus bebas, fakta persidangan ini juga menjadikan segenap rakyat Indonesia makin yakin kalau Presiden Jokowi tak memiliki ijazah asli.
Terlepas dari keyakinan rakyat ijazah Jokowi palsu, hakim dalam memutus perkara wajib meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan yang didakwakan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin Hakim dapat meyakini ijazah Jokowi asli kalau barang aslinya tidak ada? Bagaimana mungkin hakim yakin, Gus Nur mengedarkan kabar bohong mubahalah ijazah palsu, kalau ijazah aslinya tak pernah ada?
Tugas hakim adalah menegakkan keadilan, bukan menghukum terdakwa. Hakim tak memiliki kewajiban untuk menghukum terdakwa, bahkan hakim wajib membebaskan terdajwa jika ternyata dakwaan tidak dapat dibuktikan oleh jaksa.
Hakim mewakili organ Yudikatif yang steril dari kekuasaan Eksekutif. Lembaga Yudikatif, bekerja berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan pesanan kekuasaan.
Agar putusan benar-benar adil, maka hakim harus pruden mengadili perkara. Dalam hal ini, ada sebuah adagium terkenal:
“Lebih Baik Membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, ketimbang menghukum 1 (satu) orang yang tak bersalah”
Adagium ini mewajibkan hakim untuk hati-hati dalam menutus perkara. Hakim lebih baik salah membebaskan terdakwa, ketimbang salah menghukum terdakwa.
Dalam kasus Gus Nur, keyakinan akan kesalahan Gus Nur dapat diperoleh melalui hadirnya ijazah Jokowi. Karena Gus Nur didakwa telah mengedarkan kabar bohong Ijazah Palsu Jokowi via Mubahalah. Tanpa ijazah asli, apa dasarnya ijazah palsu disebut kebohongan? Jangan-jangan Ijazah Jokowi benar-benar palsu?
Ketimbang salah menghukum Gus Nur karena tidak ada ijazah asli Jokowi, lebih baik Gus Nur dibebaskan. Lagipula, dalam kasus ini hakim tak perlu membebaskan 1000 orang yang bersalah, melainkan cukup membebaskan seorang Gus Nur yang tidak bersalah. *(LI)
