JAKARTA, Jacindonews – Setelah mencermati keseluruhan fakta persidangan, memperhatikan keterangan saksi dan ahli, bukti-bukti, hingga setelah mendengar keterangan dari terdakwa baik Gus Nur maupun Bambang Tri, kami advokat, Ulama & Tokoh Soloraya, dengan ini ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, aktivitas yang dilakukan oleh Gus Nur adalah aktivitas yang terkategori penyampaian pendapat dimuka umum dan menjalankan ibadat dalam agama Islam baik berupa dakwah amar ma’ruf nahi munkar maupun ketika membimbing sumpah mubahalah, yang kesemuanya adalah aktivitas yang sah, legal dan konstitusional. Hal mana, telah dijamin konstitusi berdasarkan ketentuan pasal 28 dan 29 UUD 1945.
Kedua, penyampaian pendapat dimuka umum dan menjalankan ibadat dalam agama Islam baik berupa dakwah maupun mubahalah, baik dalam bentuk menulis buku dan mempublikasikan materi muatannya, melaksanakan aktivitas dakwah amar ma’ruf nahi munkar, termasuk didalamnya melakukan sumpah mubahalah, bukanlah kejahatan. Karena itu, aktivitas dimaksud bukan menyebar kebohongan yang menerbitkan keonaran, bukan menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, juga bukan penistaan agama, tidak melanggar pasal 14 dan 15 UU No 1/1946, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat (2) UU ITE, dan pasal 156a KUHP, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Ketiga, hingga proses akhir pemeriksaan persidangan, tidak ada satupun ahli maupun saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan yang pernah melihat atau mengetahui ijazah asli Jokowi, baik ijazah SD, SMP, SMA dan S-1. Karena itu, segenap rakyat Indonesia memiliki hak atas kepastian keaslian ijazah asli Presidennya, agar tidak mewariskan legacy memalukan kepada genersi selanjutnya, karena Republik ini tertuduh memiliki Presiden berijazah palsu.
Keempat, Presiden Jokowi sebenarnya memiliki kesempatan untuk membuktikan ijazah aslinya dalam proses persidangan. Namun sayang, hingga proses pemeriksaan saksi dan ahli selesai, ijazah asli Jokowi tidak juga dihadirkan di persidangan.
Berdasarkan hal-hal yang tersebut diatas, didasari atas keyakinan tidak terbuktinya tuduhan yang dialamatkan kepada Gus Nur, maka kami merekomendasikan agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara dimaksud agar memberikan putusan yang adil dengan membebaskan Gus Nur atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan. Jika tidak, kami khawatir putusan yang menghukum Gus Nur akan meruntuhkan wibawa peradilan dan memicu terjadinya pembangkangan rakyat.
Lagipula, pengadilan berkepentingan untuk mengeluarkan keputusan yang adil untuk mengkonfirmasi lembaga yudikatif masih lurus dan steril dari pengaruh kekuasaan, dan dapat dijadikan sarana untuk memberikan keadilan kepada segenap masyarakat pencari keadilan.
Jakarta, 14 April 2023
TTD
ADVOKAT, TOKOH, ULAMA & AKTIVIS JABODETABEK;
- Ahmad Khozinudin, S.H.
- Dr Eggi Sudjana, SH MSi
- Achmad Michdan, SH
- Dr Refly Harun, SH LLM
- KH Slamet Ma’arif
- Ustadz Muhammad Yusuf Martak
- KH Miqdad Ali Azka, LC
- Ustadz Bukhori Muslim
- Juju Purwantoro, SH MH
- Drs Abdullah Al Katiri, SH MH
- Aziz Yanuar, SH MH
- Kiyai Ahmad Zainudin
- Ustadz Eka Jaya
- Edy Mulyadi
- Jalih Pitoeng
- Ustadz Muhammad Salman
- Ustadz Irwan Saifulloh
- Novel Bamukmin, SH
- Kiyai Muhammad Asrori Muzakki (Mojokerto)
- Kiyai Heru Elyasa (Mojokerto)
- KH Thoha Kholili (Madura)
- Azham Khan, SH
- Cak Slamet Sugiyanto (Surabaya)
- Dr Muhammad Taufik, SH MH (Solo)
- Drs. H.M. Sani Alamsyah, SH, MBL
- Prof Suteki, SH MHum (Semarang)
- H. Zaenal Mustofa S.Pd, SH, MH (Solo)
- Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe (Megabintang Solo)
- Muhammad Efan (Medan)
- KH Abdul Halim (Tuban)
- Habib Umar Assegaf ( Lampung)
- Ustadz Edi Azhari(Lampung)
- Bunda Merry( Lampung)
- Ustadz Feri Salim( Lampung)
- Ustadz Firmansyah( Lampung)
- Ustadz
Farurrozi( Lampung) - Damai Hari Lubis, SH MH
- Andhika Dian Prasetyo, SH MH (Solo)
- Riandianto, SH (Solo)
- Waliyana, SH MH (Solo)
- Muhammad Muchlisin, SH MH (Solo)
- R. Ahmad Nur Rido Prabowo, SH (Solo)
- Agus Susilo Muslih, SH (Solo)
- Nael Tiano, SH (Solo)
- Mahmud, SH, MH, CLA
- Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH
- Kurnia Tri Royani, SH
- Ruslan Buton
- Ustadz Mudriq al Hanan (Solo)
- Dr Ramadhani Akrom
- Nur Widianto, S.Hum (Jogya)
- KH Awit Mashuri
- H. Asrul Harun, SH Mkn
- Abdul Hamid
- Akmal Kamil Nasution, SH (Kepri)
- DR Herman Kadir, SH MHum
- Ida Nurhaida Kusdianti (Banten)
- H. Asrul Harun, SH Mkn
- Daeng Wahidin
- Abdul Hamid (Malang).
- Ustadz Ferry Koestanto
- Gus Muhammad Abbas (Jateng)
- Ustadz Muh Salman (LBPR)
- Ustadz Alfian Tanjung. *(LI)
