JAKARTA | Jacindonews– Kembali terjadi, adanya keberpihakan dari perangkat pemerintah setingkat Ketua RW, yang di duga melakukan keberpihakan kepada salah satu calon legislatif di DKI Jakarta, tepatnya di Jakarta Barat.
Redaksi menerima laporan dari beberapa aduan warga, disekitaran wilayah Taman Semanan Indah, Kalideres Jakarta Barat, bahwa ada salah satu perangkat pemerintah yaitu Ketua RW di wilayah tersebut yang diduga berpihak secara ekstrim kepada salah satu caleg tertentu, dimana sang Ketua RW terkesan kuat melarang ada gambar caleg lain di wilayah tersebut. Akibat dari situasi itu ada warga mengadu bahwa oknum Ketua RW tersebut diduga melakukan “perjanjian” sepihak kepada salah satu caleg agar hanya caleg tersebut yang boleh memasang Alat Peraga Kampanye atau APK di wilayah tersebut, sedangkan caleg yang lain tidak diperbolehkan.
Bahkan diduga, oknum Ketua RW tersebut mengaku kepada salah satu warga, ketika ada warga yang tinggal di wilayah tersebut, yang juga menjadi caleg dari salah satu partai, ingin memasang APK, namun dilarang karena RW sudah melakukan MoU dengan caleg yang diusungnya tersebut.
Hal ini sangat miris dan sangat bertentangan dengan undang-undang. Dalam Undang undang No. 7 tahun 2017 pasal 280-290 yang mengatur mengenai Pemilu. Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 290, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta.”
Sampai berita ini diturunkan, p
Ketua RW yang diduga melakukan keputusan sepihak dan tidak netral tersebut masih menjabat sebagai ketua RW. Warga menjadi resah dan ingin segera RW yang diduga melakukan pelanggaran tersebut dinonaktifkan. Apalagi menurut keterangan yang didapat redaksi dari beberapa warga yang tidak ingin identitasnya disebutkan bahwa sudah dilakukan musyawarah bersama warga dengan beberapa RT, dengan mengambil keputusan mosi tidak percaya dan meminta perangkat pemerintah diatasnya agar memberhentikan Ketua RW yang diduga sudah melakukan kesalahan tidak netral dalam kampanye Pemilihan Umum 2024.
Melihat hal tersebut, salah satu politikus kawakan dan tokoh masyarakat Jakarta, H. Djafar Badjeber, mengemukakan bahwa perbuatan dari oknum Ketua RW tersebut sudah mencederai demokrasi . Dalam itu Djafar Badjeber meminta Lurah Semanan maupun Camat Kalideres segera turun tangan dan selesaikan masalah ini dengan tuntas.
“Syukur-syukur sebelum Pemilu sebab bisa berpengaruh kepada jajaran penyelenggara ditingkat KPPS, ” Pungkasnya. Semoga kasus ini segera tuntas agar oknum RW tersebut segera ditindak sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di NKRI. (JN).