JAKARTA | JacindoNews – Minggu (04/02/2024). Menjelang beberapa hari lagi menghitung penyelenggaraan Pemilihan Umum 14 Februari 2024 nanti, masih saja terjadi pelanggaran dalam melakukan kampanye di wilayah lingkungan terkecil masyarakat, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Diduga pelanggaran tersebut dilakukan boleh oknum dari caleg yang melibatkan beberapa perangkat pemerintah RW dan RT.
Hal ini terjadi di salah satu RW dj wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Ada laporan masyarakat dimana diduga pengurus RW dan RT di bawahnya mendukung salah satu calon legislatif (caleg) dari partai besar.
Ketika dikonfirmasi oleh media pada hari Minggu (04/02/2024), bahwa warga sekitar mendapatkan gambar foto dimana beberapa pengurus RT dan Ketua RW diduga menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu Caleg yang diusungnya. Tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang Pemilu.
Dalam Undang undang No. 7 tahun 2017 pasal 280-290 yang mengatur mengenai Pemilu. Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.
Diharapkan kejadian ini bisa mendapatkan perhatian dari pihak pemerintah diatasnya, yaitu Kelurahan Pekojaan, Kecamatan Tambora, Wali kota Jakarta Barat bahkan bila perlu PJ. Gubernur DKI Jakarta. (JN).