JAKARTA | JacindoNews – Jumat (23/02/2024). Dalam satu pekan terakhir, wacana menggelar Hak Angket oleh DPR RI mencuat ke permukaan. Meskipun diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, hak tersebut jarang sekali digunakan oleh DPR RI, dengan contoh terakhir adalah Hak Angket terhadap Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang dipimpin oleh Bachtiar Chamsah dari Fraksi PPP.

Namun, muncul pertanyaan yang tak terhindarkan: apakah Fraksi PDI Perjuangan, meskipun PKB, Nasdem, dan PKS sepakat untuk mengusulkan Hak Angket, benar-benar siap untuk menggerakkan inisiatif tersebut? Tidaklah mudah, mengingat akan melibatkan banyak pihak dan memerlukan kesepakatan antar Fraksi yang jumlah anggotanya berbeda.

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, wacana Hak Angket saat ini hanyalah gertak politik, sementara waktu yang tersisa sekitar 8 bulan dinilai tidak cukup untuk membahasnya. Belum lagi, tahapan Hak Angket akan memicu banyak perdebatan dan argumentasi, serta berpotensi berujung pada pemakzulan presiden.

Jadi, sementara Fraksi-fraksi yang terlibat bersedia mengusulkan Hak Angket ini dengan berani, presiden Joko Widodo punya strategi yang tangguh untuk menahan upaya-upaya yang mengancam kewibawaannya. Dalam konteks ini, tidaklah mengherankan jika wacana Hak Angket ini berakhir sebagai mati suri, setidaknya bagi sebagian pihak yang cermat dalam mengamati dinamika politik Tanah Air. (**).

 

** Djafar Badjeber
(Anggota MPR RI 1987- 1992).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *