JAKARTA | JacindoNews – Perjuangan ahli waris untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan di Jalan Petak 9 No 13, RT007/RW02 Tamansari Glodok Jakarta Barat, hingga saat ini belum ada kejelasan. Sengketa terjadi antara pemilik sah lahan yang diketahui adalah ahli waris dari keluarga almarhum Tan Kim Siong dengan penyewa lahan Melana Risman yang diduga melakukan pemalsuan Surat Tanah Pemilik Ahli Waris dari keluarga Tan Kim Siong.

Dalam proses hukum, Cahaya Kemenangan (Toko Alat Sembahyang) sebagai penyewa lahan di lokasi tersebut sudah terbukti menyalahi aturan  namun yang bersangkutan belum juga ditahan meskipun telah ditetapkan tersangka oleh Polisi.

Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (10/4/2025), Tina Karnadi, salah seorang Ahli Waris menjelaskan bahwa Persoalan hukum tersebut timbul  berawal dari terjadinya transaksi sewa menyewa antara pemilik lahan dan bangunan Tina Karnadi dan Albert Karnadi sebagai ahli waris dari Tan Kim Siong (korban) dengan Melana Risman sebagai penerus pemilik Toko Alat Sembahyang Cahaya Kemenangan (Sebagai Penyewa)

Kecurigaan korban atas dokumen tanah yang dimiliki Penyewa kemudian ditindaklanjuti oleh korban dengan melakukan pengecekan  Warkah terhadap Sertifikat Tanah yang terletak di Jalan Petak 9 Nomor 13, RT007/RW02 Tamansari. Ternyata diketahui bahwa terhadap Akta Jual Beli No. 88 tahun 1978 yang dibuat oleh Said Tadjoedin, SH digunakan dasar untuk penerbitan Sertipikat. Dan AJB tersebut diduga terdapat Keterangan yang tidak benar / Palsu. Atas kejadian tersebut, Ahli Waris melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan Nomor : STT/LP/B/739/VIII/2023/SPKT/RESTRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA.

“Penyewa Melana Risman yang beralamat di Jln Mangga 21 No 197 Duri Kepa Jakarta Barat, diduga telah *Menggunakan* AJB Palsu yang tidak terdaftar di Notaris sebagai dasar penerbitan sertifikat 01213 Tamansari Glodok, dengan tujuan menguasai lahan yang disewanya,” ujar Ahli Waris.

Surat SP2HP) ke XII dari Polres Jakarta Barat.

Ahli Waris mengungkapkan bahwa sejak Penetapan Tersangka MR oleh Polres Jakbar sejak 20 September 2024, sampai saat ini Tersangka tidak ditahan dan belum ada kejelasan serta kepastian hukum kepada pihak Ahli Waris. Bahkan upaya Hukum yang tengah dilakukan oleh Ahli Waris sempat dicoba dipelintir oleh suami tersangka (Kurniawan Djauhari) berdasarkan informasi surat pernyataan dari Ketua RT Petak 9.

“Kami sebagai Ahli Waris meminta kepada aparat penegak hukum di Polres Jakarta Barat untuk melanjutkan proses hukum ini dan melakukan penahanan terhadap Tersangka,” pungkasya.

“Kami meminta keadilan agar kasus ini segera ditindaklanjuti, karena sudah berjalan 2 tahun, kasus ini belum selesai juga. Dari kami pihak keluarga sudah berjerih lelah agar hak kami segera kami dapatkan dan pelaku pemalsuan Surat Tanah milik keluarga kami segera ditindak dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita Republik Indonesia, ” pungkas perwakilan pihak keluarga korban.

(Ril/JN)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *