JAKARTA | JacindoNews – Sabtu (12/04/2025), pukul 07.30 WIB, bertempat di kawasan Kantor JIEP Pulo Gadung, diadakan penggusuran warung UMKM yang posisi berdekatan dengan kantor JIEP Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Adapun proses pembongkaran dilakukan dilakukan di dua titik tidak jauh jaraknya satu dengan lainnya. Penggusuran dilakukan oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), yang adalah perusahaan yang mengelola dan mengembangkan kawasan industri di Pulogadung, Jakarta.

Adapun warung UMKM yang juga merupakan tempat tinggal dari pedagang tersebut sudah beroperasi selama 25 tahun.

Agus, ketua dari pedagang UMKM wilayah tersebut mengatakan, sangat memprotes proses pembongkaran secara sepihak oleh pihak JIEP dan dilakukan menurut mereka tidak manusiawi.

Saat proses penggusuran warung UMKM oleh pihak PT. JIEP

“Kami sebagai para pedagang yang sudah lama bermukim dan juga membantu menjual makanan untuk para pekerja dan buruh pabrik di sekitar daerah inii merasa tidak dihargai. Alasan dari mereka bahwa lahan kami sesuai dengan instruksi akan dijadikan lahan hijau dan kami akan dipindahkan di lahan yang disiapkan mereka, namun letaknya tidak strategis dan para pedagang mengeluh kan akan hal tersebut, ” pungkas Agus disela- sela penggusuran tersebut.

Dalam penggusuran tersebut melibatkan pihak Kemanan, dari Polres Jakarta Timur, Babinsa dan juga pihak keamanan dari PT. JIEP Pulo Gadung.

Agus menjelaskan bahwa berapa kali pihak pedagang ingin melakukan negosiasi, namun seperti tidak ditanggapi dan mengalami kegagalan kata sepakat. Pihak pedagang tidak ingin dipindahkan ke lokasi yang sudah ditentukan oleh PT. JIEP.

“Kami sudah berusaha dengan kondusif, namun akhir tetap saja PT. JIEP melakukan penggusuran pada hari ini. Kami dilakukan seperti penjahat saja, bahkan pengamanan seperti nya berlebihan, seperti kita dianggap teroris saja dilakukan pengamanan seperti ini, ” ujarnya.

“Saya berharap pak Presiden RI Prabowo Subianto mau mendengar aspirasi kami, dan mau juga menolong agar kami diperlakukan dengan layak, tidak seperti hari ini melakukan penggusuran, ” keluh Agus.

Dalam tempat terpisah, pihak dari PT. JIEP menjelaskan bahwa proses penggusuran ini sudah sesuai prosedur dan memang harus segera dilakukan.

“Hari ini kami melakukan kegiatan pengembalian fungsi lahan untuk kembali dijadikan sebagai area terbuka hijau, hal tersebut didasari oleh peraturan perundang-undangan dan teknis terkait peruntukan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) bahwa dari bangunan properti yg ada, sebesar 20% harus dijadikan ruang terbuka hijau. Sejak Desember 2024 kerja sama PT JIEP dengan Koperasi JIEP Sejahtera (KJS) yang sebelumnya memanfaatkan lahan tersebut sebagai area komersial telah berakhir, sehingga sejak tahun lalu kami sudah mulai melakukan sosialisasi dan audiensi permohonan untuk melakukan pengosongan area dan menawarkan pemindahan aktivitas usahanya ke Food Center yang ada di Kawasan ini, ” ujar perwakilan dari PT. JIEP. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *