JAKARTA | JacindoNews – Hari Senin (21/04/2025), pukul 15.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan digelar sidang perkara Minyak Sawit Palm Acid Oil (PAO) yang mana dalam hal ini Terdapat Perjanjian jual beli PAO Antara Tergugat yakni CPSB dan pihak Penggugat dari PT. SPB.

Dr. Ira Kharisma SH.M.Kn.C.Med. sebagai kuasa hukum dari tergugat pihak PMA dari Malaysia (CPSB) memberikan keterangan kepada media seusai menghadiri sidang.

“Pada hari ini tanggal 21 April 2025 Saya menghadairi Sidang Nomor Perkara : 1111/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Agenda Bukti terkait perkara Minyak Sawit Palm Acid Oil (PAO) yang mana dalam hal ini Terdapat Perjanjian jual beli PAO Antara Tergugat (CPSB) dan Penggugat (PT SPB),” ujarnya memberikan keterangan kepada media.

Kemudian Ira menambahkan,”Pada awalnya Pembeli (CPSB) sudah membayarkan kepada Penjual (PT SPB) sejumlah Rp7 miliar, namun sampai dengan saat ini minyak yang di pesan tidak pernah diterima oleh Pembeli (CPSB).”

“Bahkan Pihak Pembeli/Tergugat (CPSB) diminta pembayaran tambahan untuk melakukan Blending Dan Pembeli melakukan Pembayaran Tambahan Blending walaupun tidak tertuang dalam Perjanjian tentang hal ini. Dan pada akhirnya pembelian PAO tersebut masih belum diterima oleh Pembeli (CPSB), dan justru pihak Penjual (PT SPB) telah menjual kembali Objek Jual Beli(PAO) tersebut ke perusahaan Lokal, ” jelasnya.

Ira kembali menjelaskan,”Dan mirisnya saat ini Pembeli (CPSB) yang telah dirugikan telah di Gugat oleh Penjual (CPSB) dengan dasar membatalkan Perjanjian tersebut dengan alasan Forcemajure, padahal Perjanjian jual beli sudah di tandatangi oleh kedua belah pihak. Dan Pembayaran sudah dilaksanakan oleh Pembeli. Sangatlah jelas bahwa Penggugatlah/Penjual yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya terhadap Tergugat/Pembeli.”

“Dalam hal ini Tergugat (CPSB) sebagai Pembeli dan Merupakan Perusahaan PMA yang mempercayakan bisnisnya di Indonesia, meminta agar Hukum di Indonesia dapat di Tegakan dengan seadil-adilnya agar Klien kami mendapatkan Keamanan ketika melakukan Investasi di Indonesia, ” pungkas nya. (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *