JAKARTA | JacindoNews – Putusan Mahkamah Agung telah membebaskan Terdakwa adalah Elly Salim (Direktur PT Wahana Bersama Nusantara/WBN), Christian Salim (Direktur PT Tiara Global Propertindo/TGP), Agung Salim (Komisaris PT WBN), Bhakti Salim (Direktur Utama PT WBN dan Komisaris PT TGP), serta Maryani (Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP) dari tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan para korban hingga triliunan rupiah

Untuk diketahui, Agung Salim dan kawan-kawan dari PT WBN dan PT TGP tersebut itu tergabung dalam PT Fikasa Group.

Dr. Benny Wullur,S.H.,M.H.Kes selaku kuasa hukum dari sebagian nasabah PT Fikasa Group mengatakan jika saat ini dirinya sedangkan melakukan permohonan PKPU.

“Saya selaku kuasa hukum dari sebagian para nasabah PT Fikasa Group, dimana kami saat ini sedang melakukan upaya hukum yakni melakukan permohonan PKPU dengan nomor pekara : 98/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst”, ujar Benny pada saat Press Confrence di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/04/2025)

Untuk sidang pertama PKPU nasabah PT Fikasa Group akan di laksanakan di PN. Niaga Jakarta Pusat pada adalah Kamis, 24 April 2025.

“Disini kami butuh dukungan dari seluruh masyarakat dan nitizen karena disini sudah ada 4000an nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mengcapai Rp 4,2 Triliun,” kata Benny.

“Banyak para nasabah yang sakit, para lansia dan orang tua yang membutuhkan dana untuk pendidikan anaknya sekolah, mereka semua sangat mengharap dan membutuhkan dana investasi mereka kembali,” ucap Benny.

“Kami merasakan rasa kecewaan dengan hukum di Indonesia karena putusan hakim terhadap Agung salim dan kawan-kawan pada kasus TPPU adalah Onslag di MA atau lepas demi hukum,” tegas Benny.

“Lepas demi hukum berarti dana yang sudah disita oleh pengadilan akan dikembalikan lagi kepada para pelaku”, jelas Benny.

Atas putusan onslag tersebut sangat melukai hati dari ribuan nasabah PT Fikasa Group yang ada diseluruh Indonesia.

Konferensi Pers dengan Media, Selasa (22/04/2025).

“Untuk itu kami memohon untuk pengadilan hakim PN. Niaga Jakarta pusat bisa dapat mengambulkan pemohonan PKPU ini demi kembalinya dana seluruh nasabah,” kata Benny.

“Kami memohon karena ini merupakan harapan kami di PKPU merupakan satu-satunya atau harapan terakhir dari kami,” tutur Benny.

Di akhir Press Confrence Benny Wullur bersama puluhan nasabah PT Fikasa Group mengatakan permohonannya untuk majelis Hakim PN. Niaga Jakarta Pusat.

“Mohon kepada Majelis Hakim PN. Niaga Jakarta Pusat yang mengadili nomor pekara : 98/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst dapat mengabulkan permohonan PKPU dari kami, demi terbayarnya hak seluruh nasabah. MOHON DI KABULKAN PERMOHONAN PKPU INI” . (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *