JAKARTA | JacindoNews – Ditetapkannya 3 tersangka baru dalam kasus dugaan suap hakim vonis lepas CPO (Crude Palm Oil) menjadi sorotan utama dimasyarakat.
Salah satu pegiat anti korupsi Jalih Pitoeng menyampaikan penyesalannya atas pengungkapan pristiwa tersebut.
Selain mengungkapkan penyesalannya, Ketua FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) sekaligus ketua dewan pembina PEWARIS (Persatuan Wartawan Islam) juga sangat mengecam.
“Kami sangat mengapresiasi Kejagung yang terus mengembangkan kasus ini” kata Jalih Pitoeng, Rabu (23/04/2025)
“Namun saya sangat menyesalkan bahkan mengecam keras atas adanya keterlibatan oknum 3 profesi yang sangat mulia” lanjut Jalih Pitoeng.
“Seorang oknum dosen yang semestinya mengajarkan, menularkan sekaligus menerapkan ilmu tentang penegakan hukum terutama tentang pemberantasan korupsi, ini koq justru malah sebaliknya” sesal Jalih Pitoeng.
Menurut Jalih Pitoeng, 3 tersangka baru yang diumumkan oleh Kejagung sesungguhnya bagian dari pilar-pilar utama dalam penegakan hukum.
“Selain Dosen dan Advokat yang terlibat, kita sungguh sangat miris. Kaum jurnalis yang semestinya menjaga dan mengawal proses penegakan hukum untuk disampaikan kepada masyarakat secara publikatif juga ikut dalam gerbong upaya perintangan penyidikan dan peradilan” Jalih Pitoeng menyesalkan.
Diketahui ada 3 tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak Kejagung yang memiliki latar belakang yang berbeda diantaranya;
– MS: Selaku Advokat.
– JS: Selaku dosen dan juga berprofesi sebagai advokat.
– TB: Selaku direktur pemberitaan salah satu stasion televisi nasional, JAK TV.
Ketiganya disebut telah melakukan pemupakatan jahat untuk merintangi proses penyidikan hingga putusan peradilan.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung menyita dokumen, handphone dan laptop dari kediaman tiga tersangka. Ketiganya dikenakan pasal tindak pidana menghalangi penyidikan dan peradilan dalam kasus korupsi.
Terkait tersangka yaitu Tian Bahtiar, Direktur penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan bahwa direktur pemberitaan JAK TV menerima uang sejumlah 478 juta rupiah secara pribadi untuk membuat konten pemberitaan yang menyudutkan pihak Kejaksaan Agung.
“Mereka berbagi peran” kata Abdul Qohar, Senin (21/04/2025).
“Jadi JAK TV ini mendapat uang secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur, karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan” Abdul Qohar menegaskan.
“Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku direktur pemberitaan” lanjut Abdul Qohar.
Terkait pristiwa tersebut, pendiri sekaligus ketua dewan pembina PEWARIS, Jalih Pitoeng meminta kepada seluruh wartawan atau jurnalis yang tergabung didalam PEWARIS untuk tidak melakukan hal yang memalukan tersebut.
“Kepada rekan-rekan jurnalis, khususnya yang tergabung dalam PEWARIS, dengan kejadian ini saya mohon dijadikan sebuah pelajaran yang berharga dalam mengemban tugas mulia” pinta Jalih Pitoeng.
Jadilah wartawan yang profesional dan berintegritas sebagai fungsi kontrol jalannya pemerintahan” lanjutnya.
“Apalagi ada yang minta-minta uang bahkan tindakan pemerasan seperti yang diberitakan beberapa bulan lalu” Jalih Pitoeng mengingatkan.
“Masyarakat saat ini sudah sangat cerdas. Banyak contoh kasus-kasus besar yang terungkap karena dukungan para netizen yang melahirkan dua istilah baru yang fenomenal yaitu ‘Obstruction of justice dan No Viral no justice” Jalih Pitoeng menandaskan.
“Semua itu mereka dapatkan informasi yang bersumber dari media sebagai karya dan pengabdian tugas mulia para jurnalis” pungkas Jalih Pitoeng. (Ril/jp).