JAKARTA | JacindoNews – Ketua Lembaga Suara Konsumen Jakarta (SKJ) Bpk. H.Joko Kundaryo SH,MM. yang hadir dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap ribuan korban kasus gagal bayar perusahaan asuransi, terutama dalam kasus Asuransi Warna Artha, di mana dana masyarakat hingga saat ini belum dikembalikan, meskipun ada aset perusahaan telah dibekukan oleh negara.
SKJ menilai bahwa langkah pembekuan aset oleh aparat hukum tanpa skema pengembalian kepada pemilik dana sah adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak konsumen, dan berpotensi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Negara seharusnya menjadi pelindung, bukan justru mengambil alih hak rakyat tanpa penyelesaian. Uang yang dikumpulkan dari masyarakat harus dikembalikan. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga nurani,” tegas Joko Kundaryo, Ketua Suara Konsumen Jakarta.
Melalui audiensi ke DPR RI dan forum publik lainnya, SKJ menyampaikan pendapat sebagai berikut:
1. Segera di bentuk Tim Restitusi Nasional, yang fokus mengembalikan dana korban asuransi yang telah dibekukan negara.
2. Revisi regulasi penyitaan aset, agar menjamin korban prioritas pertama dalam distribusi hasil penyitaan.
3. Dorong pembentukan Dana Pemulihan Konsumen Jasa Keuangan berbasis iuran industri dan dana talangan darurat.
Dan SKJ juga berharap Presiden, DPR RI, dan lembaga keuangan nasional untuk tidak tinggal diam “Negara tidak boleh menjadi penonton atas penderitaan rakyat. Negara harus hadir sebagai pemulih kepercayaan, bukan pemilik tunggal atas aset-aset yang semula milik rakyat,” tegas Joko.
Suara Konsumen Jakarta (SKJ) adalah lembaga perlindungan konsumen independen yang aktif melakukan pendampingan, advokasi kebijakan, edukasi digital, dan penyelesaian sengketa non-litigasi. SKJ mendampingi lebih dari 1.000 konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk kasus gagal bayar, fintech ilegal, dan pelanggaran perlindungan data pribadi.
Dengan adanya RDP dengan Komisi VI ini SuaraKonsumen Jakarta bisa memberikan masukan dan Pendapat yang bisa meningkatkan kualitas dan memaksimalkan dalam memberikan Perlindungan kepada Konsumen di Indonesia. (Ril/).