JAKARTA | JacindoNews – Senin (28/04/2025), Ketua Pejoeang Sendal Jepit Johanes Buntoro mengucapkan “Sangat Berterima Kasih kepada Ketua Dpw Jatim BERANI Banom PKB Bp Teddy Sugiharto yang telah membantu kami dengan Kemurahan Hati memiliki tekad yg bulat menolong dan menghantarkan kami ke Gedung DPR RI yang sudah kami nantikan selama 5 Tahun ini untuk bisa beraudiensi.

Pertemuan dengan Komisi VI DPR RI bsia menjadi Pintu Masuk untuk Mengkokohkan Perlindungan Konsumen Indonesia Khususnya Sektor Keuangan. Karena pada Faktanya “Tidak ada Perlindungan atas Premi Konsumen Asuransi, Khusus Konsumen Asuransi Wanaartha seperti di Rampok 2 kali“

Ketua Sendal Jepit sedikit menyampaikan “ kalau Perusahaan PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, itu sah didirikan menurut hukum Republik untuk Indonesia, sehingga dalam menjalankan usaha perusahaan di bidang jasa keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat, PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha telah terdaftar secara sah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia. Atas persoalan penyitaan Asset Perusahaan tersebut telah sangat merugikan Para Nasabah sebagai Pemegang Polis yang sah yang seharusnya mendapat perlidungan hukum dari Kejaksaan Agung. Karena dalam kasus Benny Tjokrosaputro yang terlibat kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, yang mana dalam proses hukumnya justru tim penyidik Kejaksaan Agung telah menyita seluruh asset Perusahaan PT. Asuransi Wanaartha, sekalipun baik Perusahaan PT. Asuransi Wanaartha maupun pengurus perusahaan tidak dijadikan sebagai Terdakwa dalam dalam kasus korupsi tersebut,

Dan juga pihak Kejaksaan Agung-pun sebenarnya telah mengetahui tentang persoalan PT. Asuransi Wanaartha adalah PErushanan yang Menghimpun nDanan Masyaarakta dan menaruh Modal hanya 100 milyar sesuai dengan Ahu dan Laporan Keuangan PT Asuransi Wanaartha, sehingga penyitaan atas asset PT. Asuransi Wanaartha seharusnya untuk pemenuhan kerugian secara untuk Para Nasabah PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Dalam persoalan penyitaan Asset Perusahaan PT. Asuransi Wanaartha sampai dengan saat ini pihak Otoritas Jasa Keuangan-pun tidak pernah memberikan upaya perlindungan hukum kepada Para Nasabah, padahal sudah menjadi kewajiban Undang-Undang bahwa Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia harus memberikan perlindungan hukum kepada Para Nasabah, khususnya dalam kasus Para Nasabah PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Sehingga dalam Situasi ini justru kami merasa seperti di Rampok 2 kali atas asset yang kami tabung dari hasil jerih payah dan uang pensiun kami. Padahal Negara yang seharusnya menjadi tempat perindungan kami sebagai Konsumen Asuransi.

Diterimanya pertemuan Pejoeang Sendal Jepit dengan Ketua komisi VI DPR RI Dr. Hj. Anggia Ermarini, S.Pd., M.K.M. beserta jajarannya, Bapak Daniel Johan DPR TI sekaligus Dewan Pembina BERANI dan Bapak Lorens Manuputty Ketum BERANI. Memberikan Para Konsumen Harapan yang besar yntukmewujudkan Hak hak Konsumen kembali. (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *