JAKARTA | JacindoNews – Praktik pelibatan preman atau ormas untuk mengamankan aset yang tengah jadi sengketa masih kerap terjadi di negeri ini. Terbaru, terjadi di daerah Jakarta Selatan (Jaksel).

 

Persoalan pendudukan atau penguasaan juga tidak tertutup kemungkinan terjadi ‎pada aset perkara Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Lantas, bagaimana langkah yang harus dilakukan oleh kurator?

 

Demikian pertanyaan ‎dari salah seorang peserta daring Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)–Binus University yang dihelat secara hybrid dari DPC Peradi Jakbar, Minggu, (4/5/2025), diikuti oleh 264 orang peserta.

 

Suhendra Asido Hutabarat, pemateri tentang PKPU dan Kepailitan, mengatakan, kurator dapat melakukan langkah-langkah sesuai koridor hukum agar aset atau harta tersebut tidak dikuasai oleh pihak tak berkepentingan.

 

‎“Kalau dalam kondisi pailit itu sudah kewenangan daripada kurator, mau siapa pun di dalam itu, tidak ada cerita, Kurator wajib mengamankan harta pailit sejak putusan pailit meskipun ada kasasi ” tandasnya.

 

‎Asido yang juga Advokat, Kurator dan Pengurus, Konsultan Hukum Sektor Keuangan , serta Konsultan KI dan Mediator ini, lebih lanjut menyampaikan, kurator bisa meminta bantuan aparat keamanan.

 

“Dia bisa minta bantuan pengamanan kepolisian untuk menyingkirkan orang-orang yang tidak mempunyai kepentingan atau tidak diinginkan oleh si kurator di situ,” ujarnya.

 

Asido menjelaskan, kurator mempunyai hak melakukan itu karena ditugaskan harus mengamankan dan menjaga harta atau aset pailit.

 

“Begitu dinyatakan pailit, jangan sampai ada harta [aset] pailit yang dijual, berpindah, beralih [secara ilegal],” ujarnya.

 

Ia menegaskan, kurator harus memastikan itu. Pasalnya, aset-aset atau harta-harta dalam suatu perkara pailit menjadi tanggung jawab kurator yang ditunjuk.

 

Kalau oleh karena kelalaian Kurator menyebabkan adanya aset atau harta Debitor pailit yang beralih kepada pihak lain dengan cara melawan hukum dan tidak dapat dikembalikan maka atas kerugian yang timbul bisa dibebankan kepada pribadi kurator yang dinilai lalai.

 

Atas dasar itu, lanjut Asido, kurator mempunyai hak untuk menyingkirkan pihak-pihak atau orang-orang yang berusaha menguasai aset-aset atau harta-harta Debitor Pailit, jika perlu dengan meminta bantuan pengamanan kepolisian, tandas advokat yang menjabat Ketua DPC Peradi Jakbar dan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini.

 

Ia menyampaikan, kurator adalah orang yang ‎ditunjuk untuk mengurus dan membereskan harta atau aset dalam suatu perkara Kepailitan.

 

“Mengurus dalam pengertian kalau dia pailit langsung dari permohonan pailit karena masih ada kesempatan untuk mengajukan proposal perdamaian. Jadi bisa dia urus dulu, atau masih dapat dilakukan on going concern atas usaha debitor pailit” ujarnya.

 

Sedangkan dalam hal Debitor Pailit akibat tidak tercapai perdamaian dalam PKPU (putusan homologasi) atau pailit akibat permohonan pailit yang langsung diajukan dan Debitor tidak menawarkan perdamaian atau tidak tercapai perdamaian dalam kepailitan lanjut Asido, ‎maka kurator harus segera melakukan pemberesan. “Tentunya dalam hal penjualan harta pailit dilakukan melalui lelang dimuka umum, kalau telah dilakukan beberapa kali dan tidak ada peminat, baru [boleh dilakukan] penjualan di bawah tangan dengan izin Hakim Pengawas termasuk kualifikasi harta pailit yang harus segera dibereskan, jika tidak, dapat menimbulkan kerugian atau nilai harta pailit akan semakin turun,” tandasnya.

 

Asido memaparkan materi PKPU dan Kepailitan mulai dari sejarah, undang-undang yang menjadi dasar, hukum acara PN Niaga, pihak yang berwenang mengajukan permohonan, proposal dan voting perdamaian, pembatalan perdamaian dan seluruh proses kepailitan, PKPU dan berakhirnya. (Ril/).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *