JAKARTA | JacindoNews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku kesulitan untuk mengusut dan mengembalikan kerugian nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha ( WanaArtha Life) dan sedangkan untuk izin WanaArtha Life dicabut OJK sejak Desember 2022 akibat pelanggaran korporasi dan pelanggaran tindak pidana,berita ini dikutib dari channel Youtube Bisnis.com pada tanggal 6 Maret 2025.

 

Pelanggaran tersebut telah ditemukan penggelapan dalam polis yang terbitkan perusahaan dan permasalahan pengelapan tersebut Kombes Pol.M.Irwan Susanto S.I.K.,S.H.,M.H., selaku Kasubdit 5 IKNB Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan ;”Kalau pidananya (WanaArtha Life), jadi ada beberapa polis kalau bahasa KUHP pidananya itu adalah penggelapan”, ujarnya.

“Jadi uang-uang nasabah itu dibawa kabur dengan ada yang dipindahkan jadi aset, ada yang disalurkan ke investasi yang lain tapi gagal seperti Jiwasraya”, ujar Irwan menambahkan.

“Jadi irisan WanaArtha Life yang kami tangani saat ini beririsan dengan Jiwasraya, jadi uang tersebut di Investasikan ke Jiwasraya.”

“Pihak Bareskrim Polri beranggapan dimana uang para korban yang di Investasikan ke Jiwasraya pada saat itu, kalau tidak salah sekitar Rp 1,3 atau Rp 1,5 triliun yang menjadi kerugian dan saat ini sedang di putus dan dilakukan proses eksekusi oleh teman-teman dari Kejaksaan Agung,” ungkap Irwan.

“Walaupun terdapat ranah yang tidak dapat dijangkau oleh aparat penegak hukum karena penyelidikan hanya bertindak dari sisi hukum pidananya saja. Sehingga ketika asuransi yang jadi otoritas OJK antara kedua pihak bermasalah, maka penyelidik pun harus mundur,” ungkap Irwan

Disisi lain, Wili salah satu nasabah WanaArtha Life merasa jika pihak OJK tidak bisa menyelesaikan kasus gagal bayar WanaArtha Life ini dengan baik dan cepat, yakni dengan terbuktinya para owner WanaArtha Life Evelina Pietruschka bisa pergi Amerika hingga saat ini.

“Teman kami sesama nasabah juga sudah mengetahui dimana tempat tinggal dari Evelina dan keluarga di Amerika dan juga sudah melaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Los Angeles,Amerika”, ungkap Wili.

Untuk diketahui, dari sekitar bulan Januari 2024 ketiga orang merupakan tersangka dalam kasus gagal bayar PT Asuransi WanaArta Life dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sudah dikeluarkan red notice dari Interpol.

Ketiga tersangka PT Asuransi WanaArtha Life yang dimaksud adalah Evelina Pietruschka (istri) , Manfred Pietruschka (suami), dan Rezanantha Fadil Pietruschka (anak).
.
“Yang menjadi pertanyaan besar untuk kami para nasabah adalah apa yang terjadi dengan sistem negara kita, jika sudah berstatus DPO, pemerintah tidak ada tindakan penangkapan sehingga mereka para buronan WanaArtha Life masih bisa hidup bebas di Amerika”, kata Wili

“Setahu saya dari pihak Bareskrim Polri juga sudah mengetahui ada 7 orang tersangka dalam kasus gagal bayar WanaArtha Life tetapi sampai saat ini tidak ada satu orang tersangka yang di tahan dikepolisian,” jelas Wili.

Dikutip dari www.tribratanews.babel.polri.go.id pada 2 Agustus 2022 dari tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021, bahwanya dari Bareskrim Polri menetapkan tujuh pejabat PT Asuransi WanaArtha Life sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah.

Ketujuh nama itu ialah Presiden Direktur PT Asuransi Wanaartha Life Yanes Yaneman Matulatuwa, jajaran direksi dan manajemen yakni Yanes Yaneman Matulatua, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, serta Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.

Disisi lain ketika dihubungi oleh pihak media Dr. Benny Wullur, S.H., M.H. Kes selalu kuasa hukum sebagian para nasabah WanaArtha Life mengatakan ;
“Saya mewakili para nasabah WanaArtha Life berharap untuk Evelina dan kawan-kawan bisa segera di tangkap dan yang ada di Amerika bisa segera dipulangkan ke Indonesia karena sudah bertahun-tahun tidak dipulangkan dan tidak di tahan”, ujar Benny, Rabu(07/05/2025).

“Dihati para nasabah WanaArtha Life merasakan kecewaan terhadap OJK dan lembaga pemerintah Indonesia yang terkait kasus ini yang diduga sangat lambat untuk penyelesaianya,” tutur Benny.

Untuk diketahui, total kerugian yang dialami nasabah WanaArtha Life diperkirakan mencapai Rp 15,9 triliun.(Rk)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *