JAKARTA |JacindoNews – Senin (19/05/2025). Pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta, diadakan dengar pendapat usulan mengenai RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dari DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).
DPP IKADIN diterima langsung oleh ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. Materi usulan dibacakan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Rivai Kusumanegara, S.H., M.H. Ada 130 DIM yang dibahas dalam RUU KUHAP.
Tim Kajian RUU KUHAP dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN)
yang hadir ke Komisi III DPR RI antara lain:
1. Dr.Sapriyanto Refa, SH.MH (Wakil Ketua Umum).
2. Rivai Kusumanegara, SH., MH. (Sekretaris Jenderal/ Sekjen) – Koordinator Tim Kajian RUU KUHAP)
3. I Made Agus Rediyudana, SH., MH (Wakil Sekjen).
4. Riri Purbasari Dewi, SH., LLM., MBA (Wakil Sekjen).
5. Ika Rachmawati, SH., MH (Wakil Sekjen).
6. Rielen Pattiasina, B.Sc.,SH (Wakil Bendahara Umum).
7. R.A.Anitha D.J. Puspokusumo, SH., MH (Wakil Bendahara Umum).
8. Dr (c). Erdi Sutanto, CH., SH.,MH.(Ketua bidang Advokasi Publik).
9.Wahyu Nandang Hernawan, SH (Bidang Advokasi Publik).
Ada beberapa garis besar point yang dibahas, antara lain :
1. Peran Penyelidik dan Penyidik.
2. Penambahan Jenis Upaya Paksa.
3. Pelaksanaan Upaya Paksa.
4. Pemenuhan Acces to Justice.
5. Penguatan Peran Advokat.
6. Perlindungan Privacy.
7. Pendampingan Disabilitas.
8. Transparansi Proses Hukum.
9. Penguatan Check and Balances.
10. Penegakan Kepastian & Keadilan Formal.
11. Formalitas Persidangan.
12. Alat Bukti Tindak Pidana.
13. Lain-Lain.

“Kami memberikan penjelasan produk perubahan RUU ini dengan memberikan fungsi sebaik-baiknya dan mudah-mudahan sesuai harapan kita bersama. Kita bisa menciptakan perangkat hukum yang lebih baik lagi kedepannya untuk Indonesia yang lebih baik, ” ujar Rivai
Dalam pertemuan tersebut, salah satu tim dari DPP IKADIN, Dr( c) Erdi Sutanto C.H.,S.H., M.H. (Ketua bidang Advokasi Publik), memberikan apresiasi agar RUU KUHAP bisa lebih baik lagi dan juga usulan dari IKADIN bisa menjadi penegakkan hukum yang lebih baik.

“Saya kira ini moment yang sangat penting yang disampaikan oleh DPP IKADIN kepada Parlemen, khususnya Komisi III DPR RI yang membawahi mengenai hukum. KUHAP ini lahir sejak tahun 1981 dan sudah 44 tahun bertahan, sudah waktu perlu ada revisi. Memang jika kita lihat dalam KUHAP tahun 1981, peran advokat dalam penegakan hukum agak minim. Melalui masukan dari kami yang mewakili dari para advokat, agar lebih meningkatkan peran advokat dalam penegakkan hukum di Indonesia. KUHAP ini merupakan salah satu undang-undang yang sangat strategis yang menyangkut hajat masyarakat banyak. Kami ingin menyampaikan kepada DPR RI agar lebih memperhatikan dan mencermati setiap pasal-pasal yang akan kita undangkan dalam RUU KUHAP ke depannya, ” ujar Erdi Sutanto sebagai Ketua Bidang Advokasi Publik DPP IKADIN. (jn).