JAKARTA | Jacindonews – Rabu (11/06/2025), pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Awaloedin Djamin Lantai 9, Bareskrim Polri Lantai 9, Jakarta, diadakan konferensi pers mengenai tindka pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal.
Dittipidter Bareskrim POLRI mengungkapkan kepada media disertai barang bukti yang ada berupa tabung gas Elpiji
Dalam keterangan pers, Direktur Dittipidter Bareskrim POLRI, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. menerangkan bahwa Bareskrim Polri telah menggagalkan tindak pidana antara lain:
1. Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
2. BBB Bersubsidi
3. Pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi
4. Penambangan pasir ilegal.
Tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi,” kata Nunung
“Kemudian, tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka BT selaku penampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tabung gas nonsubsidi,” lanjut dia.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 487 tabung gas berukuran 3 kg, 2 tabung gas berukuran 5,5 kg, 227 tabung gas berukuran 12 kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, serta 3 mobil pikap dan dokumen pencatatan.
Penyidik mulanya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg itu. Benar saja, polisi menemukan aktivitas tindak pidana tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar dan/atau Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (Ril/)