JAKARTA | JacindoNews – Konfrensi pers di Mahkamah Agung RI, Kamis (06/11/2025), yang diselenggarakan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), dalam rangka menyikapi peristiwa duka yang menyelimuti seluruh insan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya, yakni terbakarnya rumah pribadi salah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., yang terjadi hari Selasa tanggal 4 November 2025.
Hadir dalam konfrensi pers, M Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. (Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (Ketua Ketua Komisi IV PP IKAHI) yang membidangi Kehumasan dan Pengabdian Masyaraka dan menjabat juga sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
“Terbakarnya rumah pribadi seorang Hakim, dapat saja publik mengaitkan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial, yang dilakukan Hakim sebagai pejabat negara yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen,” jelas Sobandi menjelaskan kepada media.
“Musibah kebakaran rumah pada salah satu anggota IKAHI, Khamozaro Waruwu, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara,” ujar Yasardin.
Sesuai informasi, kebakaran terjadi pada kediaman pribadi Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada hari Selasa, tanggal 4 November 2025 sekitar jam 10.40 wib yang saat musibah terjadi rumah dalam keadaan kosong.
Menurut keterangan Khamozaro Waruwu,, satu-satunya bagian ruangan yang terbakar hanyalah kamar utama, yang mana dalam kamar tersebut terdapat semua dokumen penting serta barangbarang berharga, yang kesemuanya habis terbakar. Api tidak menjalar ke ruangan lain, selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah.
Akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, tinggal baju dibadan yang tertinggal.
“Atas musibah dan kejadian itu, pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia menyatakan duka yang mendalam dan berharap aparat yang berwajib melakukan penyelidikan penyebab kebakaran tersebut,” jelas Yasardin.
Yasardin menambahkan,” Bapak Hamozaro Waruwu saat ini kebetulan tengah menangani dan menyelesaikan perkara yang sedang menarik perhatian masyarakat banyak, khususnya di sumatera utara. Atas hal tersebut, apakah musibah ini ada hubungan dengan peran bapak Khamozaro Waruwu sebagai hakim pemeriksa perkara atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang berwenang untuk menyelidiki kasus ini, ” jelasnya.
Pengurus Pusat IKAHI selama ini berperan aktif bila ada anggotanya yang terkena musibah atau bencana dengan hadirnya IKAHI peduli. IKAHI menyampaikan bantuan tunai sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). “Semoga bantuan ini menjadi langkah mitigasi awal ikahi membantu bapak Khamozaro Waruwu dan keluarga membangun kembali tempat tinggalnya, ” tandanya. (Ril MA /JN).
