JAKARTA | JacindoNews – Senin (02/03/2026), pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, digelar sidang praperadilan Perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.TNG.

Dalam hal ini Praperadilan diajukan oleh kuasa hukum dari tersangka Fery Kurniawan (FK) sebagai pemohon, terhadap Polres Metro Tangerang sebagai termohon.

Perkara tersebut melibatkan tersangka FK yang dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang nenek bernama Lim Hay Nio (75), dimana FK juga merupakan keluarga dari Korban, Sabtu (10/01/2026) lalu.

Polres Metro Tangerang diduga tanpa adanya bukti atau keterangan yang jelas, menetapkan tersangka FK dari status saksi menjadi tersangka dan akhirnya mengeluarkan surat penahanan pada tanggal 17 Januari 2026.

Pihak keluarga FK merasa bahwa FK bukanlah pelaku utama yang disangkakan oleh Polres Metro Tangerang. Oleh karena itu, pihak keluarga melakukan jalur hukum melalui praperadilan yang di gelar di PN Tangerang.

Agenda sidang yang seharusnya berlangsung sebagai awal dari proses Praperadilan diundur waktunya menjadi Senin, (09/03/2026), dikarenakan pihak Termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa Hukum FK yang berasal dari Jakarta Law Firm, diketuai oleh Dr. (c). Erdi Sutanto CH., S.H., M.H. dengan anggota antara lain :
1. Anderson C Chandra, S.H., M.H.
2. Vitalis Jenarus, S.H.
3. Agustinus Soter, S.H.
4. Karmel Siahaan, S.H.
5. Farel Tambunan, S.H.
6. Dicky Situmorang, S.H.

Kepada media, Dr. (c). Erdi Sutanto CH, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Advokasi Publik DPP IKADIN mengatakan,”Kami datang kesini mendapatkan kuasa dari istri tersangka FK sebagai dari pihak keluarga, yang juga keluarga korban dari kasus pembunuhan tersebut. Kita mencoba melakukan upaya pra peradilan terhadap Polres Metro Tangerang terkait dugaan salah tangkap yang dialami oleh FK,” ujarnya.

“Kami sebelumnya memberikan apresiasi kepada pihak Polres Metro Tangerang yang telah membantu proses penyelidikan dan penyidikan hukum perkara pidana pembunuhan yang sedang kami perjuangan. Tetapi dari pihak keluarga melihat yang ditahan sekarang yaitu FK sebagai tersangka diduga salah tangkap. Kami juga tidak mungkin menanyakan hal ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Erdi menjelaskan,”Sesuai dengan KUHAP yang baru berlaku tahun 2026 ini, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, yaitu terutama pasal 1, pasal 160, pasal 158, disitu disebutkan bahwa memang tersangka berhak mengajukan Pra Peradilan kalau tersangka merasa kalau proses hukum ini ada dugaan salah tangkap”.

Erdi menjelaskan bahwa pihak nya sudah datang dan bersurat ke pihak Termohon Polres Metro Tangerang menanyakan mengenai BAP, namun tidak mendapatkan jawaban. “Kami bertanya apa alat bukti yang menjadi dasar penangkapan tersebut. Di Pasal KUHAP 235 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang alat bukti disebutkan ada barang bukti, nah kita perlu uji di Polres Metro Tangerang supaya pihak keluarga tersangka FK tidak penasaran dan tidak menduga-duga apakah salah tangkap atau tidak,” kata Erdi.

Salah satu anggota kuasa hukum FK, Vitalis Jenarus, S.H. menambahkan,”Klien kami merasa bahwa ketika terjadi peristiwa pembunuhan, klien kami FK berada di tempat lain, bukan di TKP peristiwa pembunuhan, justru dirumah FK sendiri, tersangka tidak berada di rumah korban pembunuhan saat terjadi peristiwa. Hal inilah yang kami perlu tegaskan. Pra peradilan inilah untuk menguji apakah pihak Polres Metro Tangerang selaku penyidik punya bukti lain yang dapat meyakinkan bahwa klien kami adalah pelaku pembunuhan tersebut. Kami minta hakim bisa jelas melihat kasus ini,” ungkapnya.

Pihak Pemohon Praperadilan, istri dari FK memohon kepada majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya kasus ini. “Bebaskan suami saya jika terbukti tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut,” harapnya.(jn).

By Admin

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!