Rapat Finalisasi Gebyar Budaya Betawi BKT
JAKARTA | JacindoNews.com – Pendiri sekaligus ketua umum Yayasan Perjuangan Rakyat (Jalih Pitoeng Centre), sosok aktivis Betawi yang kental dengan daya dobrak secara intelektual dan spiritual, Jalih Pitoeng turun ke pinggir kali demi memastikan lancarnya berbagai rangkaian kegiatan seni budaya di pintu air Banjir Kanal Timur Jakarta Timur.
Jalih Pitoeng hadir dalam rapat finalisasi acara”Gebyar Budaya Betawi” yang diinisiasi oleh FABAJA yang akan digelar pada Sabtu 9 Mei mendatang.
Kepada awak media, Jalih Pitoeng mengatakan bahwa dirinya hanya ingin menjadi supporter saja. Karena menurutnya bahwa dirinya bukan pelaku langsung dalam konteks seni budaya.
“Kita Jalih Pitoeng Centre hanya sebagai supporter aja,” katanya, Minggu (03/05/2026).
“Membantu dan mendukung agenda kawan-kawan para pelaku seni budaya dalam penyelenggaraan acara,” sambungnya.
“Selain itu kita juga ingin memastikan soal perijinan. Karena sebelumnya sempat lama tertunda,” tegasnya.
“Maka, kita datangi itu yang memiliki otoritas untuk mengambil kebijakan dan keputusan dalam hal ini Sudin Sumber Daya Air selalu pengendali pintu air Banjir Kanal Timur,” lanjutnya menegaskan.
Terkait berbagai kesulitan dan kebijakan guna melancarkan kegiatan, sosok anak Betawi yang telah berperan aktif dalam membongkar kasus korupsi di dinas kebudayaan DKI Jakarta ini mengatakan bahwa kawan-kawan jangan takut dan ragu-ragu dalam penyelenggaraan seni budaya.
“Jadi kawan-kawan-kawan para pelaku seni budaya, mulai saat ini jangan ragu-ragu. Apalagi takut,” tegasnya.
“Karena kita dari Jalih Pitoeng Centre akan mengawal, mendukung sekaligus mengadvokasi jika ditemukan kesulitan dan hambatan dalam proses penyelenggaraan sesuai visi misi yang telah kita canangkan,” Jalih Pitoeng memaparkan.
“Kita tidak sekedar menjual retorika. Tapi fakta yang bisa di uji coba bahkan telah dirasakan dan dinikmati bersama,” sindirnya.
Menurutnya, jika ada oknum pejabat yang tidak mendukung atau mempersulit justru itu adalah suatu tindakan yang melanggar undang-undang.
“Jika ada oknum-oknum pejabat terkait penyelenggaraan yang mempersulit, laporkan pada kita karena itu adalah pelanggaran terhadap undang-undang,” Jalih Pitoeng menandaskan.
