Jacindonews | Jakarta – Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap tahapan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi (vermin) partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 menunjukkan bahwa, terdapat kendala dalam penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Selain itu, “Bawaslu juga mengalami kendala keterbatasan akses pengawasan, baik dalam akses terhadap SIPOL, maupun akses dalam melakukan pengawasan melekat terhadap proses pendaftaran dan verin berkas parpol calon peserta Pemilu 2024,” ungkap Rahmat Bagja dalam jumpa pers nya di Hotel Borobudur, Senen (15/8/2022) di Jakarta.
Selain itu juga kata Rahmat, Bawaslu juga mendapatkan adanya nama jajaran penyelenggara pemilu yang dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam SIPOL. Hingga hari ke-14 tahapan pendaftaran parpol dan hari ke-13 tahapan vermin, setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.

Bawaslu mengapresiasi penggunaan SIPOL KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Namun Bawaslu merekomendasikan beberapa hal kepada KPU;
Pertama, agar KPU mengoptimalkan fungsi SIPOL dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi yang masih tersisa.
Kedua, agar KPU memberikan
meningkatkan kerja sama dengan Bawaslu dalam penyelanggaraan pemilu dengan memberikan ruang dan akses sepenuhnya bagi Bawaslu dan seluruh jajaran pengawas untuk menjalankan amanat undang-undang, termasuk akses untuk mengawasi secara melekat tahapan vermin berkas parpol calon peserta pemilu.
Ketiga, terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol yang dicatut dan dimasukan ke dalam SIPOL, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU. (LI)
