JAKARTA | Jacindonews – Sengkarut permasalahan yang menimpa Bank Daerah kebanggan masyarakat NTT yaitu BANK NTT merupakan sebuah drama klasik yang sekali lagi mempertontonkan betapa buruknya tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di NTT khususnya maupun Indonesia pada umumnya.

Permasalahan yang terjadi tahun 2018 lalu akhirnya terkuak ke permukaan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) tahun 2018 dan 2019 pada PT Bank NTT dan menemukan kejanggalan pada proses pembelian Medium Term Note (Surat Hutang Jangka Menengah) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh Bank NTT.

Aksi Unjuk Rasa JARUM NTT.

Menurut Laporan BPK, proses investasi tersebut tidak melalui uji tuntas untuk menilai kinerja PT SNP. Hal ini mengakibatkan BANK NTT berpotensi mengalami kerugian sebesar 50 miliar ditambah bunga kupon sebesar 10,5 miliar rupiah karena PT SNP yang sudah pailit.

Ada kesan bahwa pembelian dilakukan secara asal-asalan dengan tidak memperhatikan kondisi perusahan yang saat itu sudah mengalami tunggakan triliunan rupiah di Bank Mandiri dan beberapa bank lainnya.
Hal ini diperparah dengan adanya temuan bahwa pembelian surat berharga MTN tidak ada dalam rencana bisnis Bank NTT pada periode tersebut.

Hal lain yang juga menjadi sorotan kami adalah lambannya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum. Ada kesan pembiaran, sehingga sampai hari ini masyarakat NTT belum mengetahui secara jelas siapa yang sudah ditetapkan swbagai tersangka.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami Mahasiswa dan Pemuda NTT yang tergabung dalam Jaringan Muda (JARUM) NTT Jabodetabek menyampaikan beberapa tuntuntan sebagai berikut :

  1. Copot Direktur Utama Bank NTT dari Jabatannya
  2. Usut Tuntas Dugaan Korupsi pembelian MTN PT. SNP FINANCE Oleh Bank NTT.
  3. Mendesak Kejaksaan Agung untuk memperhatikan dengan jeli kinerja Kejaksaan Tinggi NTT dalam menangani kasus ini maupun kasus hukum lainnya.
  4. Mendesak Kejaksaan Agung untuk memperhatikan dengan jeli kinerja Kejaksaan Tinggi NTT dalam menangani kasus ini maupun kasus hukum lainnya.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, untuk didengarkan dan dilaksanakan.**

**Darius P. Deusritus
(Koordinator JARUM NTT Jabodetabek
)

(Ril).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *