PALANGKARAYA | JacindoNews – Diketahui adanya aktivitas tambang galian (c) sirkon – jenis puya , di provinsi kalimantan tengah, yang diduga kuat beroperasi secara Ilegal Mining serta beraksi secara besar-besaran,hingga di anggap kebal terhadap hukum,
Adanya pertambangan galian (C) sirkon jenis puya, yang diduga kuat serta ternilai penuh pada kebayakan orang orang, bahwa PT. Bumi Mas Sejahtera tersebut, bekerja secara ilegal mining dan juga bekerja secara besar-besaran, hingga tanpa kantongi ijin juga legalitas yang resmi, yang diketahui, ialah PT.Bumi Mas Sejahtera, yang berada di provinsi Kalimantan Tengah.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, kepada salah seorang warga sekitar, yang tak ingin di sebutkan namanya, pada Minggu (06/02/2022), Skj – Pukul 08 : 30 WIB.
Menurut informasi juga keteranganya bahwa “Kegiatan pengoperasian tambang puya ilegal tersebut cukup lama dan beroperasi besar-besaran dan untuk bos atau pemilik usaha itu ialah, “BIGBOSS” KUMAR HOTCHAND, yang menurut informasinya berasalkan dari Kota/Negara Hollywood India.
PT.Bumi Mas Sejahtera yang beroperasi sebagai tambang galian (c) sirkon jenis puya tersebut sudah cukup lumayan lama, terhitung kurang lebih puluhan tahun lamanya, hingga sekarang ini tambang itu tetap beroperasi, dan juga bukan main lagi, bahwa pihak mereka beroperasi menggunakan Alat berat jenis Exavator juga lainya.
Juga diketahui bahwa lokasi Gudang perusahaan tambang ilegal mining tersebut, terletak di JL-Tjilik riwut Kelurahan Marang Kecamatan Bukit Batu – Kabupaten Kota Palangkaraya – Provinsi Kalimantan Tengah .
Untuk lokasi Galian pengambilan bahan sirkon jenis puya tersebut cukup banyak pada lokasi dan cara nya, hingga sudah lumayan banyak menghancurkan sebagian areal hutan /perbukitan di wilayah Kalimantan Tengah, hingga usaha tembang ilegal tersebut berpotensi kuat pada merusak lingkungan hidup alam Kalimantan.
“Kebanyakan para penduduk dan masyarakat sekitar banyak yang mengeluh kesahkan dengan adanya pertambangan yang beroperasi secara ilegal mining tersebut, juga sudah banyak mematikan langkah usaha mereka, yakni mata pencaharian mereka.” ungkap salah seorang warga yang tak mau di sebutkan namanya kepada awak media.
“Tumbuhan pepohonan yang sebagai penyangga air hujan banyak ditebang dan digusur dengan menggunakan alat berat. Kemudian lokasi di gali sehingga bisa mudah dan bebas mengeruk material sirkon puya . Hal demikian dinilai sangat mengkhwatirkan kelasungan ekosistem dan lingkungan hidup sekitar daerah tambang,” terangnya.
Diketahui kembali, bahwa BIGBOSS KUMAR HOTCHAND yang di ketahui sebagai pemilik usah tambang, untuk hasil material sirkon jenis puya tersebut di perdagang jual belikan / ke luar daerah kota /negara dan juga ke sejumlah perusahaan yang membutuhkan.
Demikian untuk informasi yang sudah berhasil dihimpun awak media ini, beserta data-data dan dokumentasi seperti yang telah di himpun, serta sebagaimana semestinya, di karenakan yang bersangkutan tidak bisa dikonfirmasi juga terkesan menghindar dari awak media sehingga berita ini kami terbitkan.
Dengan adanya perihal permasalahan tersebut diminta penuh,!! kepada instansi pemerintah terkait dan juga kepada penegak hukum tertinggi.
Wabil khusus kepada penegak hukum tertinggi, Markas Besar Kepolisian RI (MABES POLRI ) di Jakarta Pusat.
Kepada penegak hukum Kalteng,(KAPOLDA KALTENG) beserta para jajaranya di Kalimantan Tengah, diminta agar bisa untuk cek serta mefrevikasi dengan tegas ,hingga bisa untuk memperoleh dan menindaklanjuti permasalahan tersebut. (Ril/JN).