Jakarta, jacindonews – Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Pulau Kalimantan tepatnya di wilayah Kalimantan Timur memasuki babak baru.

Setelah melalui proses panjang, IKN yang akan berada di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara itu sudah diberi nama yaitu Nusantara.

Dalam perencanaan yang ada, Kota Nusantara ini nantinya akan berstatus sebagai Otorita yang dipimpin seorang Kepala Otorita.

Jika menoleh ke belakang, wacana pemindahan IKN dari Jakarta yang dianggap sudah penuh sesak itu telah melalui garis waktu yang sangat panjang.

Mengenai hal tersebut, berikut adalah pandangan dari Ketua Umum PB HMI (Ahmad Latupono) yang disampaikan melalui rilis resminya pada Kamis, (3/2/2022) perihal pemindahan Ibu Kota Negara yang tengah ramai menjadi perbincangan publik.

Pertama, pemindahan ibu kota bertujuan untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang efektif dan efisien karena di ibu kota yang baru pusat pemerintahan dijalankan secara terpusat di satu tempat. Hal ini tentunya akan sangat memudahkan koordinasi antar lembaga pemerintahan. Selama ini cost atau biaya koordinasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan sangat tinggi karena jarak antar kantor kementrian atau lembaga cukup jauh.

Kedua, di beberapa negara lain sudah menerapkan sistem tata kelola pemerintahan yang terpusat seperti di negara ASEAN saja contohnya ada Malaysia, yang tadinya di Kuala Lumpur dipindahkan ke Petaling Jaya, atau Myanmar yg dulunya di Yangoon saat ini pusat kelola pemerintahan dipindah ke Naypitiaw.

Ketiga, Jakarta telah bertransformasi menjadi kota bisnis dan ekonomi di kawasan ASEAN sehingga tidak lagi efektif untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kota Jakarta sebaiknya difokuskan untuk menjadi jangkar bisnis dan ekonomi nasional dan bahkan internasional.

Keempat, Jakarta tetap akan menjadi daerah istimewa karena sejarah perjuangan nasional banyak terjadi di Jakarta. Pemindahan ibu kota tidak bermaksud mengurangi peran dan fungsi kota Jakarta sebagai jangkar nasional. Namun, beban tata kelola pemerintahan boleh untuk dibagi atau didistribusikan ke daerah lain.

Kelima, Pemerataan pembangunan nantinya tidak akan lagi terpusat hanya di Jakarta atau pulau Jawa, melainkan terdistribusi ke daerah lain, khususnya daerah baru ibu kota akan mendapatkan porsi pembangunan yg sama dengan Jakarta atau pulau Jawa sehingga pemerataan pembangunan nasional dapat terwujud. (LI)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *