JAKARTA | JacindoNews – Kamis (03/03/2022), Kongres Pemuda Indonesia memastikan, tidak akan mengajukan dan membatalkan Gugatan ke Mahkamah Agung RI terhadap MENAKER RI.

Kongres Pemuda Indonesia menilai, Presiden Jokowi telah mengambil keputusan yang bijaksana dengan memerintahkan Menaker RI untuk membatalkan pencairan JHT di usia 56 Tahun.

Sikap Menaker RI yang merevisi Permenakar No. 2 Tahun 2022 dengan kembali ke Permenaker No. 19 Tahun 2015 adalah keputusan yang sudah tepat untuk kepentingan kesejahteran para buruh/pekerja di Indonesia, mengingat situasi pandemi yang sedang melanda indonesia sangat menyengsarakan para buruh/pekerja.

Pitra Romadoni
Presiden Kongres Pemuda Indonesia
(Penasehat Hukum)

Di situasi masa sulit ini, Kongres Pemuda Indonesia meminta kepada Pemerintah khususnya Menaker RI agar dapat lebih menyerap dan memperhatikan aspirasi masyarakat, hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari pembangkangan sosial terhadap kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dinilai dapat menyengsarakan dan melukai hati masyarakat khususunya para buruh/pekerja indonesia.

Dengan kembalinya Permenaker No. 19 Tahun 2015, Kongres Pemuda Indonesia menyatakan membatalkan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung terhadap Menaker RI, sehingga polemik pencairan JHT di usia 56 tahun sesuai Permenaker No. 2 Tahun 2022 dinyatakan selesai.

Kongres Pemuda Indonesia, akan terus mengawasi kebijakan Menaker RI terkait Revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, serta KPI menyarankan agar Menaker RI mengundang para pimpinan-pimpinan serikat pekerja/buruh untuk didengar aspirasi dan masukannya terkait Pencairan Jaminan Hari Tua tersebut sehingga setiap aturan yang di Undangkan dapat diterima oleh masyarakat indonesia. (**).

Salam:
**Pitra Romadoni
Presiden Kongres Pemuda Indonesia
(Penasehat Hukum)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *