JAKARTA | Jacindonews – Polisi menangkap pria bernama M Ruhan, sales dealer resmi Honda MT Haryono di Jakarta Selatan, yang menipu konsumen bernama Yunita Sari. Kasus ini sempat viral dan tersangka Ruhan sempat dimasukkan DPO oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pada hari Minggu, tanggal 24 April 2022, telah ditangkap dan diamankan tersangka penipuan dan penggelapan atas nama Muh Ruhan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dimintai konfirmasi, Senin (25/4/2022).

Ruhan ditangkap pihak kepolisian di daerah Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat. Kini tersangka diamankan di Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi sebelumnya menetapkan M Ruhan sebagai DPO sejak Rabu (30/3) lalu. Polisi juga sempat menyebarkan foto serta identitas Ruhan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Ridwan Soplanit mengatakan pihaknya menerbitkan status DPO M Ruhan Rabu (30/3) lalu. Polisi juga tengah menyebar foto tersebut.

“Sudah DPO. (diterbitkan pada) 30 Maret 2022,” kata Ridwan kepada wartawan, Minggu (4/3/2022).

“Udah disebarin dari tanggal 30 Maret, udah disebarin ke publik,” imbuhnya. (JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *