JAKARTA | JacindoNews – Jumat (03/06/2022). Dua- tiga bulan menjelang berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah di 5 propinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Bangka Belitung dan Banten serta 37 Penjabat Bupati dan Walikota, menjadi pembicaraan hangat di daerah masing-masing.
Jumlah penjabat Kepala Daerah yang akan diangkat di tahun 2022 sebanyak 101 Kepala Daerah. Yaitu 7 penjabat Gubernur, 76 Bupati dan 18 Walikota.
Kemudian di tahun 2023 , 17 penjabat Gubernur, 115 penjabat Bupati dan 38 penjabat Walikota. Totalnya penjabat yang diangkat/ ditunjuk ditahun 2022 dan 2023 ada 271 penjabat Kepala Daerah ( 50,9 persen ) .
Memang dalam kenyataannya Kepala Daerah yang biasa dipilih melalui proses demokrasi lewat Pilkada, kali ini agak berbeda sekali menurut beberapa pihak agak menyimpang dan bertentangan dengan Undang-undang.
Khususnya UU no. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU no.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahkan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi no.XV/PUU-XX/2022, tanggal 20 April 2022.
Masing-masing pihak berargumentasi berdasarkan hukum. Pemerintah dipandang tidak aspiratif dan tidak demokratis dimana usulan nama-nama calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Kepala Daerah sebelumnya di “abaikan” .
Bahkan lebih jauh pihak tertentu menuduh pemerintah menetapkan penjabat Kepala Daerah “secara diam-,diam” . Pengangkatan penjabat Kepala Daerah tersebut dianggap menyimpang dari demokrasi baik secara prosedural maupun substansi !!
Keinginan beberapa pihak yang kontra terhadap pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, adalah agar Pemerintah melibatkan wakil daerah, unsur masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.
Mengingat aspirasi daerah diabaikan, mulai muncul “pembangkangan” dari Kepala Daerah tertentu dengan menunda pelantikan Bupati alasannya penjabat yang diangkat Mendagri tidak sesuai dengan usulan daerah tersebut.
Persoalannya apakah usulan tersebut diatur dalam Undang-undang atau tidak. Kalau memang usulan tersebut tidak mengikat, maka pemerintah pusat berwenang untuk mengangkat penjabat Kepala Daerah, sebab jabatan Kepala Daerah tidak boleh kosong.
Sesuai informasi yang penulis dengar beberapa Kepala Daerah yang habis periode jabatannya maupun yang akan habis masa jabatannya, merasa kecewa berat dimana orang yang mereka inginkan untuk menjadi Penjabat Kepala Daerah malah tidak muncul namanya.
Tentu dibalik keinginan itu ada maksud tertentu agar pengaruh dan kepentingan sang Kepala Daerah bisa diamankan penjabat Kepala Daerah tersebut.
Untuk kelancaran mengangkatan/ penunjukan Penjabat Kepala Daerah, sebaiknya Mendagri segera mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan yang diamanatkan Putusan MK diatas. Sebab menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan juru bicara MK Fajar Laksono putusan MK tersebut bukan sekedar rekomendasi, melainkan juga final dan mengikat mesti ditindak lanjuti pemerintah ( Kompas, 18 dan 27 Mei 2022 )
Selain dibutuhkan untuk tahun ini, juga dibutuhkan untuk pengangkatan Penjabat tahun 2023 yang jumlanya cukup banyak, yaitu 101 penjabat tahun 2022 dan 170 penjabat Kepala Daerah di tahun 2023. !!
Bila pengangkatan Penjabat Kepala Daerah di tahun 2022 dan 2023 berjalan lancar, maka sesudah pelaksanaan Pilpres dan Pileg, samoai kepada pelantikan DPR RI dan DPD RI, selanjutnya pada bulan November 2024 akan dilaksanakan Pilkada serentak di 270 Propinsi, Kabupaten dan Kota atau 49,1 persen !! (**).
Penulis : Djafar Badjeber
Anggota MPR RI 1987-1992, Wakil Ketua DPRD DKI Jkt 1999-2004