JAKARTA | JacindoNews – Pada hari Rabu (15/06/2022), pukul 13.00 WIB, bertempat di hotel Blue Sky lantai 3 Samarinda Room, Jalan Raden Saleh Raya no.21 , Jakarta Pusat, Presidium GM FKPPI mengadakan acara Press Confrence.

Acara tersebut diselenggarakan untuk menyikapi mengenai Munas X GM FKPPI yang diadakan 10-11 Desember 2019 di Bogor belum dinyatakan selesai. Hans H Silalahi sebagai Ketum Presidium Pusat
GM FKPPI mengatakan, “Sejak 2007-2019, saya sudah terlibat di kepengurusan dan sekarang menjabat di Presidium Pusat GM FKPPI. Perlu diadakan regenerasi. Akan tetapi ada gejolak setelah dua setengah tahun terbentuknya kepengurusan baru di tahun 2019, kok jadi berantakan, ” jelasnya kepada media.

Hans H Silalahi sebagai Ketum Presidium Pusat GM FKPPI saat memberikan keterangan Pers mengenai adanya pemalsuan dokumen.

“Sempat diadakan kegiatan beberapa waktu yang lalu, kepengurusan baru melakukan kunjungan ke Panglima TNI. Panglima TNI menerima laporan bahwa pengurus telah mengadakan 1270 kegiatan sosial. Namun hal itu merupakan kebohongan publik. Mana mungkin dimasa pandemi ada kegiatan bebas sosial?. Belum lagi sampai sekarang tidak ada Upacara Ceremonial pengukuhan,” ujarnya.

“Organisasi ini semakin berantakan. Belum lagi ada indikasi pemalsuan dokumen mengenai Surat Pensiun dari orang tua sebagai purnawirawan TNI -Polri. Kita akan mengumpulkan bukti- bukti dan semuanya akan segera melakukan Laporan Polisi. Hal ini penting, apabila ada yang tidak benar, organisasi ini jika dibiarkan akan terjadi kehancuran, ” pungkas Hans.

Presidium Pusat GM FKPPI (dari kiri ke kanan) : Victor Aritonang (Ketua), Hans H Silalahi (Ketum), BasriL Hasan B. (Sekjend), Ruslan SamuaL.(Ketua), SyaifuL KemaL. (Ketua).

Adapun Press Realease yang dikeluarkan oleh Presidium Pusat Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI atau GM FKPPI :

Munas X GM FKPPI yang diadakan 10-11 Desember 2019 di Bogor belum dinyatakan
selesai. Ada beberapa fakta yaitu:

  1. Pada saat rapat formatur disepakati pembentukan kepengurusan di list dulu nama-nama yang akan menjadi pengurus, dimana setelah Munas X karena pembahasan
    dilakukan berakhir akan Rapat Formatur. Kepengurusan di Formatur akan di lengkapi Dokumen Administrasi dan
    kesediaan menjadi pengurus.
  2. Tim perumus yang dibentuk dalam Munas X adalah tim yang diamanatkan untuk menyelesaikan perumusan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dimana pada komisi a sudah disepakati poin-point yang akan menjadi acuan rumusan AD/ART termasuk presidium.
  3. Bahwa setelah Munas X terjadi perdebatan tentang presidium dengan menyatakan adanya rekaman suara berupa usulan peserta untuk menyelesaikan rumusan ad/art dalam 1 x 24 jam bukan keputusan pimpinan sidang yang disahkan dalam sidang paripurna karena tidaklah mungkin membuat keputusan yang sudah larut malam sedangkan besok siang sudah ditutup untuk itu disepakati tim perumus yang akan merumuskan hal tersebut.
  4. Bahwa kepengurusan sekarang dengan membuat dan menetapkan AD/ART atau keputusan lain adalah suatu perbuatan melanggar Keputusan Munas X, seharusnya semua keputusan Munas X melalui pimpinan sidang dan panitia pengarah.
  5. Begitu juga pembentukan kepengurusan harus melalui formatur diabaikan. Ini menunjukkan kadar pengetahuan berorganisasi nol. Coba baca hasil-hasil munas sebelumnya.
  6. Bahwa selama 2,5 tahun dalam menjalankan kepengurusan adalah ilegal
    artinya musda-musda dan rakerda atau keputusan lainnya batal.
  7. Adapun pendaftaran organisasi ke dirjen AHU dan DEPDAGRI patut diduga telah menyalahi prosedur dimana berita acara penyerahan dari
    pengurus lama tidak pernah dilakukan. Patut dipertanyakan keabsahan tersebut. Begitu juga persetujuan panglima TNI dan KAPOLRI dalam pencantuman jabatan pada lembar ahu patut dipertanyakan. Artinya Kemenkuham harus mengkoreksi surat terdaftar GM FKPPI.
  8. Adanya serah terima bendera dan pemasangan tanda jabatan ke saudara Rianta oleh Panglima TNI sebagai simbol pelantikan adalah kebohongan. Saudara Rianta yang tidak melaporkan secara utuh mengenai organisasi, karena pelantikan/pengukuhan itu adalah rangkaian hasil munas yang harus dihadirkan pimpinan sidang, panitia pengarah dan formatur dalam upacara resmi yang akan dibacakan surat keputusan dan penetapan. Kecuali bukan rangkaian keputusan munas.
  9. Bahwa kepengurusan harian menurut AD/ART juga harus dilantik oleh pembina yang satu kesatuan dalam keputusan munas yang dihasilkan oleh formatur.
  10. Adanya kegiatan 1270 kegiatan sosial GM FKPPI se- Indonesia selama 2 tahun adalah kebohongan. Yang artinya selama 2 tahun GM FKPPI menjalankan kegiatan apa? bagi-bagi masker? sangat tidaklah mungkin menjalankan kegiatan dalam 1 hari ada 2 kegiatan dalam situasi pandemi
    covid. Realitas hari ini organisasi GM FKPPI sudah berantakan dan hancur.
  11. Untuk itu kami para senior yang tergabung dalam Presidium yang merupakan lembaga tertinggi yang sah hasil Munas X 2019, akan
    melakukan langkah-langkah tegas organisasi yang konstitusinal dalam upaya penyelamatan organisasi, termasuk adanya dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat calon ketua umum kepada pihak kepolisian.
  12. Kepada seluruh pengurus daerah, pengurus cabang, pengurus rayon dan kader GM FKPPI se-Indonesia untuk tenang, segera konsolidasi dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang akan memperkeruh situasi. Untuk bersabar dan taat konstitusi organisasi. Jangan sampai organisasi hancur dengan orang-orang yang berambisi unuk kepentingan pribadi, yang tidak punya keterkaitan sejarah organisasi dan menjadi organisasi seperti perusahaan sendiri. (RIL / JN).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *