JAKARTA | Jacindonews – Sejumlah aktivis melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (23/6/2022) WIB.
“Aksi dilakukan pada siang hari pukul 13.30 WIB.
Unjuk rasa itu menuntut Ketua Panitera PN Jaktim Marlin Simanjuntak dicopot. Hal itu bukan tanpa alasan, menurut Koordinator Nasional GRPB Oscar Pendong menyebut bahwa Marlin diduga melakukan praktek mafia tanah atau Bekerjasama dengan MAFIA TANAH.
“Kita menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim red) untuk mencopot Marlin Simanjuntak,” katanya kepada media.
Isi Tuntutan PN Jakarta Timur
- Berikan keadilan untuk rakyat kecil
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur jangan mau menjadi kacung para mafia tanah
- Eksekusi yang dilakukan di JL. TMII Pintu II tidak mempunyai dasar kekuatan hukum yang jelas.
- Pecat ketua Panitera Marlin Simanjuntak beserta dengan semua jajaran yang terlibat dengan para Mafia Tanah
- Sucikan tempat para pencari keadilan dari oknum yang serakah.
Aksi itu juga menyikapi eksekusi yang terjadi di Taman Mini Indonesia Indah pintu 2 RT 14 RW 3 beberapa waktu lalu.
“Menyikapi aksi eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin di mana para sahabat-sahabat aktivis dan kuasa hukum dari tergugat meminta untuk dibacakan TK eksekusi yang dilakukan kemarin tanggal 21 Juni 2022,” paparnya.
Dia menjelaskan, bahwa Panitera PN Jaktim tidak menggubris permintaan Tergugat yakni Pak Suwondo untuk dibacakan PK. Tetapi malah memerintahkan seluruh aparat untuk tetap mengeksekusi. “Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menggubris hal ini bahkan memerintahkan seluruh aparat kepolisian TNI satpol PP dan beberapa preman bayaran untuk tetap mengusir bahkan terjadi kericuhan di mana aktivis-aktivis sampai banyak yang terluka dan memar dan juga banyak barang-barang kita yang rusak makanya kita hari ini turun untuk menyuarakan aspirasi dimana kita mencari keadilan dan kebenaran,” jelasnya.
Sejumlah perwakilan aksi dipanggil menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta didampingi humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan unsur kepolisian dari sektor Cakung Jakarta Timur.
Hingga sore pukul 15.00 WIB aksi masih berlangsung. Delegasi yang di terima PN Jakarta Timur adalah Firman Zalukhu sebagai Kuasa Hukum dari Tergugat, Jhon Panjaitan perwakilan Aktivis & Zulkifli Lubis Saksi dari Pak Suwondo.
Adapun Korlap Aksi adalah Nopi Anwar SH.
Penanggung jawab Aksi : Afent Sarfianto & Ustad Bowo.
(Restu/LI)